Pj Wali Kota Lhokseumawe Minta Sekda Segera Merampungkan Penyusunan Dokumen APBK 2023

waktu baca 2 menit
Pj walikota dr Imran dan ketua DPRK Ismail A Manaf dan Sekda T Adnan melakukan foto bersama (Theacehpost.com/Raja Baginda)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Pejabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Imran, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua TAPK untuk segera merampungkan penyusunan dokumen rancangan APBK tahun 2023. Sehingga bisa diserahkan kepada DPRK Lhokseumawe untuk dibahas secara bersama-sama.

“Mengingat telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran 2023, maka kami harapkan Sekda selaku Ketua TAPK segera menyusun dokumen rancangan APBK tahun anggaran 2023,” ucap Imran, Jumat 30 September 2022.

Imran melanjutkan, dalam rancangan Qanun perubahan APBK tahun 2022, masih jauh dari sempurna mengingat alokasi dana yang terbatas.

“Ketersediaan alokasi anggaran yang terbatas. Sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terakomodir,” ujarnya.

Namun kata Imran, keterbatasan anggaran tersebut bukan suatu halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Lhokseumawe yang bersih, indah, nyaman, kreatif dan inovatif.

banner 72x960

Walaupun demikian, Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022 tidak terjadi defisit. Sehingga prinsip anggaran berimbang dengan adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai tentang persetujuan DPRK terhadap rancangan Qanun perubahan APBK tahun anggaran 2022.

“Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua. Bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022 telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang.

Tujuannya untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik. Mulai dari penyaringan aspirasi masyarakat, penetapan perubahan RKPK, Penetapan Perubahan KUA-PPAS hingga Penetapan Perubahan APBK tahun anggaran 2022,” tuturnya.

Untuk diketahui, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp786.728.218.630, setelah perubahan sebesar Rp828.367.052.987. Artinya bertambah sebesar Rp41.638.834.357 dari total pendapatan atau mengalami kenaikan sebesar 4,80 persen.

Kemudian belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp818.651.428.592 dan setelah perubahan sebesar Rp874.851.664.000. Sehingga bertambah sebesar Rp56.200.235.408 dari total belanja atau mengalami kenaikan sebesar 6,21 persen.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *