Petugas Bandara Gagalkan Penyuludupan 10 Kg Sabu, Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

waktu baca 3 menit
Konferensi Pers Polresta Banda Aceh, Senin 11 September 2023. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sebanyak 10 bungkusan narkotika jenis Sabu dengan berat total mencapai 10,43 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu 24 Juni 2023.

Narkotika Sabu yang masih berbentuk serbuk kristal dan dikemas dalam plastik warna gold bertuliskan “Guanyinwang,” dikirim oleh Eriandi (37), seorang warga Bireuen, melalui layanan toko online (Olshop) dengan nama Penjual Kopi Online.

Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, bersama dengan Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk Rediarsa Asril, menggelar konferensi pers di Aula Indoor pada Senin 11 September 2023.

“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi, sementara lima kali berhasil,” kata Kapolresta.

Pelaku mengirim Sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh melalui jasa ekspedisi. Ia menjual Sabu melalui Olshop dengan nama toko “Penikmat Kopi Aceh.”

banner 72x960

“Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni silam. Ketika dilakukan X-Ray paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram,” kata KBP Fahmi kepada wartawan.

Fahmi mengungkapkan bahwa pihak bandara telah menyerahkan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, dan polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengirim Sabu tersebut.

Sabu tersebut diduga dikirim melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar Sabu yang beroperasi lintas provinsi, dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Barat.

“Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen tersebut, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku,” jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Namun, saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah pengiriman-pengiriman tersebut juga berisi Sabu. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki,” jelasnya.

Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan telah mencantumkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fahmi mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau melihat keberadaan Eryandi untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui layanan WhatsApp polisi curhat.

“Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan,” ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga menjelaskan bahwa dalam rentang waktu dari 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah menangani sebanyak 107 kasus, termasuk 82 kasus terkait sabu, 10 kasus ganja, 7 kasus sabu dan ganja, serta 8 kasus terkait khamar.

Lebih lanjut, Fahmi menuturkan bahwa jumlah pelaku yang telah ditahan mencapai 143 orang, yang terdiri dari 138 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.

“Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras,” pungkasnya.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *