Perkuat Kemitraan, PWI Aceh Selatan Diskusi dengan Kapolres

waktu baca 2 menit

Theacehpots.com | TAPAKTUAN – Dalam rangka memperkuat kemitraan menjelang Pemilu 2024, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan menjalin silaturahmi sekaligus diskusi dengan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Kapolres Aceh Selatan.

Adapun kunjungan pengurus PWI Aceh Selatan yang dinahkodai oleh Yunardi M.Is dan anggota langsung disambut baik oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto serta Kabag Ops Polres Aceh Selatan AKP Rizal Firmansyah, S.E, M.Si, bertempat di ruang kerja Kapolres, Jumat 26 Januari 2024.

Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Selatan
AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan menjelang Pemilu 2024 ini kita
siap bekerja sama dengan Wartawan serta semua program-program kedepannya dalam rangka mewujudkan keamanan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

“Apalagi kedepannya kita akan menghadapi Pemilu 2024, jadi dibutuhkan sinergi bersama untuk saling menjaga kondusifitas wilayah,dan menangkal hoaks agar terciptanya Pemilu yang aman, damai dan jujur,” katanya.

Untuk itu, Alumni Akpol 2003 meminta rekan wartawan untuk saling bersinergi dan mensupport kegiatan positif agar terpublikasi ke masyarakat.

banner 72x960

“Alhamdulilah hubungan selama ini Polres Aceh Selatan  dengan media sudah terjalin komunikasi dengan baik,” ungkapnya.

Ketua PWI Aceh Selatan Yunardi M.Is mengucapkan terima kasih atas waktu dan sambutannya semoga dalam diskusi ini dapat menghadirkan demokrasi yang baik, dan menghindari kesalahan persepsi.

“Melalui diskusi, curhat bisa disampaikan dengan leluasa. Karena kalau tidak tersampaikan dengan baik, menjadi pemicu munculnya hoaks,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua PWI Aceh Selatan Ichdar Ifan Tarigan ST. Ia menerangkan media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi, ketika kami mengkritik, mohon tidak salah paham. Terpenting kritik itu dikemas dalam sebuah berita sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Ichdar Ifan menjelaskan, bahwa UU Pers tidak sebatas melindungi wartawan. Namun, juga untuk kepentingan publik. Selain hak tolak dan hak jawab, di dalamnya juga menyertakan hak koreksi.

“Hak koreksi ini bisa digunakan oleh siapa pun dalam mengoreksi kekeliruan berita di media massa,”jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, keluarga besar PWI Aceh Selatan juga menyampaikan masukan atau aspirasinya terkait sinergitas yang sudah terbangun dengan kepolisian selama ini.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *