Pengawasan Syariat Islam di Banda Aceh bukan Hanya di Ulee Lheue

Zainal Arifin. (Dok. Akun FB Cekzainal)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) sebagai upaya memaksimalkan penegakan syariat Islam untuk mewujudkan Visi Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah.

banner 72x960

Tim T2PSI Kota Banda Aceh rencananya di-launching, Rabu, 16 Maret 2021. Pembahasannya berlangsung dalam rapat T2PSI di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Jumat, 12 Maret 2021.

Pembahasan terkait pembentukan Tim T2PSI dipimpin Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin dihadiri Plt Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan Ibrahim, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, Asisten I Sekdako Faisal, Kabag Humas Sekdako Said Fauzan dan para camat.

Dikutip Theacehpost.com dari laman bandaacehkota.go.id, dalam rapat itu Plt Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan Ibrahim melaporkan dasar terbentuknya Tim T2PSI adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Juga didasari Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tertang Hukum Jinayat, dan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam Kota Banda Aceh Tahun 2021 Nomor 77 Tanggal 1 Februari 2021.

Bukan hanya Ulee Lheue

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, mengingatkan Tim T2PSI bahwa tugas bukan hanya di kawasan Ulee Lheue, melainkan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh.

“T2PSI bertugas bukan hanya di Ulee Lheue saja melainkan memantau dan mengawasi seluruh tempat di Kota Banda Aceh yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat,” tandas Wakil Wali Kota yang akrab disapa Cek Zainal tersebut.

Menurut Cek Zainal, perlu pula adanya peraturan baru untuk hari Jumat yaitu bagi para pedangang 15 menit sebelum azan untuk menutup toko atau tempat berjualan.

“Nah, sekarang kita buat peraturan baru, kepada petugas masjid agar memberikan pengumuman atau teguran untuk menutup toko 15 menit sebelum azan,” tandas Cek Zainal.

Tugas pokok Tim P2TSI

Tim P2TSI Kota Banda Aceh memiliki tugas pokok, yaitu 1) Merencanakan dan menyusun program kegiatan pergerakan, melakukan penegakan, pengawasan dan pembinaan syarat Islam di Kota Banda Aceh; 2) Memberikan pemecahan masalah hukum dan perlindungan hukum terkait dengan pelanggaran syariat; 3) Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menegakkan syariat Islam; 4) Mempelajari, memahami serta mendorong lahirnya peraturan perundang-undangan yang berjalan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam penegakan syariat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *