Pengajuan Balon DPRK di KIP Aceh Tamiang Masih Sepi

waktu baca 1 menit
Kantor KIP Aceh Tamiang.

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Memasuki hari kedua pendaftaran bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang masih sepi. Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Mei hingga nanti ditutup pada 14 Mei.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika, mengatakan, sebelum mendaftar ke KIP Aceh Tamiang, partai politik terlebih dahulu menginput persyaratan pencalonan dan administrasi bakal calon di Sistem Informasi Pencalonan di website KPU RI.

Dijelaskan Adi Sartika, adapun persyaratan administrasi bakal calon yang harus dilengkapi di antaranya KTP elektronik, surat keterangan pengadilan, ijazah yang sudah dilegalisir, surat kesehatan jasmani rohani, dan serta surat keterangan bebas narkoba.

Adi Sartika mengingatkan untuk bakal calon DPRK yang berstatus PNS, TNI/Polri, BUMD, dan BUMN atau pekerjaan lain yang menggunakan keuangan negara wajib mengundurkan diri.

Setelah pendaftaran ditutup maka akan masuk tahapan perbaikan bakal calon anggota DPRK Aceh Tamiang sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara DPRK Aceh Tamiang.

banner 72x960

Seperti diketahui untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang terdapat lima daerah pemilihan di Aceh Tamiang dengan total pemilih sementara 208.617 orang. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *