Penembak Warga Aceh Utara Ditangkap di Lambaro

waktu baca 1 menit
Penembak warga Aceh Utara ditangkap. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penembak warga Aceh Utara yang terjadi pada Selasa hingga berujung meninggal ditangkap polisi hari ini, Kamis, 3 Maret 2022.

Pelaku berinisial AJ (23) ditangkap polisi di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy pada Kamis, 3 Maret 2022.

Winardy mengatakan, pelaku berusaha melarikan diri Aceh Utara dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu senapan angin yang digunakan untuk membunuh korban diamankan Polres Aceh Utara.

banner 72x960

Baca juga: Ditembak dari Jarak 15 Meter, Warga Aceh Utara Meninggal

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Wiinardy menjelaskan, motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati.

“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022.

Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri. []

Baca juga: Polisi Kejar Penembak Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *