Pencuri Toko Bangunan Ditangkap Polisi Usai Terekam CCTV

waktu baca 2 menit
Pelaku pencurian toko bangunan yang ditangkap personel Polresta Banda Aceh, Kamis 6 Januari 2022. [Dok. Polres]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kerap melakukan aksi pencurian di toko bangunan Langkah Raseuki, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, seorang warga Montasik berinisial MD (57) akhirnya diringkus polisi di Peunayong, Banda Aceh, akhir Desember lalu.

Aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers, Kamis 6 Januari 2022 mengungkap, aksi pelaku sebelumnya sudah viral di beberapa akun media sosial, tak lama setelah tersebarnya rekaman CCTV toko itu.

“Pelaku tidak menyadari aksinya itu termonitor pada alat perekam di dalam toko yang tersambung ke handphone pemilik toko,” ucap Ryan.

Saat beraksi, MD bersama rekannya, SD (30) masuk ke dalam toko milik Tarmizi (30). SD berpura–pura menemui penjaga toko, sembari MD menilap satu rol kabel listrik ukuran 2,5 mm.

banner 72x960

Sementara itu pemilik toko, Tarmizi yang melihat aksi pelaku dari lantai dua melalui telepon genggamnya, langsung melabrak pelaku. Namun para pelaku segera melarikan diri dengan mobil jenis Avanza Veloz warna hitam bernomor BL 402 LF.

“Mobil itu melaju cepat ke arah pasar Ulee Kareng, Banda Aceh,” kata Ryan lagi.

Usia menerima laporan korban, polisi langsung menggelar perkara dan memerintahkan personel Opsnal Jatanras untuk mengejar pelaku.

“Sehari kemudian personel berhasil menangkap MD di kawasan Peunayong,” tuturnya.

Saat diinterogasi, MD mengaku sudah beberapa kali beraksi di toko bangunan tersebut. Pengakuannya itu ternyata sesuai dengan pantauan CCTV, di mana pelaku terekam pernah mencuri di toko itu sebulan lalu.

“Setiap hasil kejahatan yang dicurinya, ia jual ke daerah Pidie,” ungkap Ryan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *