Pemko Sabang Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

waktu baca 1 menit
Wali Kota Sabang, Nazaruddin (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung BPK Perwakilan Aceh, Rabu, 20 April 2022. (Foto: Humas Pemko Sabang)

Theacehpost.com | SABANG – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Sabang ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Aceh, Pemut Aryo Wibowo  kepada Wali Kota Sabang, Nazaruddin di Gedung BPK Perwakilan Aceh, Rabu, 20 April 2022.

“Alhamdulillah kita kembali dapat mempertahankan Opini WTP ke-10 kalinya secara beruntun, semoga prestasi ini dapat kita pertahankan terus,” kata Nazaruddin yang akrab disapa Tgk Agam.

Menurunya, Opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemko Sabang dan juga berkat dukungan dari pihak legislati, serta doa dari seluruh masyarakat Kota Sabang.

Kepala BPK RI perwakilan Aceh menyampaikan, pemeriksaan LKPD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

banner 72x960

Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan kepada lembaga perwakilan.

“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan,” kata Pemut. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *