Turut serta dalam rombongan Sekdako yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Bachtiar, Kadis Syariat Islam Ridwan, Kasatpol PP/WH M Rizal, para camat, Kabag di lingkungan Setdako, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Tim gabungan yang terdiri unsur Satpol PP/WH, dai-daiyah, dan mustahib gampong, serta petugas Dinas Perhubungan, bergerak dari Balai Kota, menuju ke lokasi pertama di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue.
Di sana, Wahyudi dan tim secara persuasif berdialog langsung dengan beberapa pedagang di salah satu tempat destinasi wisata favorit tersebut, perihal komitmen bersama dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat.
“Tolong batas waktu operasional dipatuhi sesuai kesepakatan dengan Muspika dan perangkat gampong, yakni jam 23.00 WIB. Kemudian menjelang azan dan waktu salat, usahanya ditutup dulu sementara,” ujar Wahyudi seperti dalam siaran pers Humas Pemko Banda Aceh.
Wahyudi juga mengharapkan peran aktif dari para pedagang untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran syariat di lapak masing-masing.
“Pastikan lampu penerangan yang memadai. Jangan beri ruang untuk maksiat di kota kita,” pungkas Wahyudi.
Dari Ulee Lheue, hal serupa turut dilakukan sekda dam rombongan di lahan eks Terminal Keudah dan pinggiran Krueng Aceh di kawasan Lamnyong.
“Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pelaksanaan syariat yang kita gelar secara berkala,” lanjut Wahyudi.
“Dan sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota, operasi seperti ini kita gelar secara persuasif dan humanis. Kepada yang terindikasi melanggar, malam ini kita ingatkan saja. Namun ke depan jika masih membandel akan kita beri sanksi tegas sesuai qanun yang berlaku,” imbuhnya. []