Pemkab Pidie Umumkan Hasil Penerimaan CPNS

waktu baca 2 menit
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Mulyadi Nurdin. (Foto: Humas Aceh)

Theacehpost.com | PIDIE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, Kamis, 6 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peg.800/20/2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Paska Sanggah Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Kelengkapan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Formasi Umum dan Disabilitas Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Pidie.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin, mengatakan bahwa pengumuman itu berdasarkan SK Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Formasi 2019 Nomor: 18290.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Dan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 14083/B-MP.01.01/SD/D/2021 tentang Usul Penetapan NIP CPNS Tahun 2021 secara elektronik.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan keterangan kelulusan P/L, P/-L-1 dan P/L-2, yaitu sebanyak 145 pelamar. Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat melalui portal https://ssacn.bkn.go.id,” kata Mulyadi di Pidie.

banner 72x960

Ia menambahkan, pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH), serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

“Kelengkapan dokumen oleh pelamar disampaikan melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 7 Januari sampai 21 Januari 2022,” jelasnya.

Selain mengunggah dokumen pada lama tersebut, peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa surat pernyatan bersedia tidak minta pindah selama 10 tahun, dan surat lamaran untuk diserahkan kepada BKPSDM Pidie paling lambat 21 Januari 2022.

“Para calon pelamar kita sarankan untuk terus membaca dan memahami secara teliti pengumuman ini, karena kelalaian pelamar dalam mengikuti dan atau memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *