Pemkab Aceh Tamiang Terima Dana Rp.15,5 Miliar dari Hasil Pajak Rokok

waktu baca 2 menit
Sekretaris BPKD Aceh Tamiang, Three Eka Indra Bekti.(Theacehpost.com/Saiful Alam).

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pemkab Aceh Tamiang telah menerima Rp.15,5 miliyar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok yang merupakan bagian dari Pajak Aceh yang disalurkan oleh Gubernur pada Tahun 2023.

Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok ini digunakan Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum sesuai aturan yang telah ditetapkan, ungkap Sekretaris BPKD Aceh Tamiang, Three Eka Indra Bekti, kepada Theacehpost.com diruang kerjanya Rabu 11 Oktober 2023.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, merincikan bahwa DBH Pajak rokok untuk pelayanan Kesehatan ini ditempatkan pada 4 SKPK yakni Dinas Kesehatan sebesar 200 juta rupiah, RSUD sebesar 7,5 Miliar rupiah, DPMKP2KB sebesar 100 juta rupiah, dan BPKD sebesar 6,5 miliar rupiah.

Sedangkan untuk penegakan Hukum ditempatkan di 3 SKPK yakni Sekretariat Daerah sebesar 449 juta rupiah, Satpol PP&WH sebesar 436 juta dan Badan Kesbangpol sebesar 278 juta rupiah.

Indra Bekti menjelaskan bahwa DBH Pajak Rokok ini merupakan bagian dari Pajak Aceh, dimana setiap Kabupaten Kota akan mendapatkan 50% bagi hasil merata dan 50% bagi hasil berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012.

Indra Bekti mengatakan untuk penggunaan DBH pajak rokok ini juga sudah diatur di dalam PMK nomor 128 Tahun 2018, salah satunya setiap daerah harus mengalokasikan 37,5% dari total DBH pajak rokok untuk BPJS Kesehatan, sehingga secara tidak langsung iuran BPJS Kesehatan masyarakat Aceh Tamiang sebagian ditanggung dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok yang diterima Pemkab Aceh Tamiang.

banner 72x960

Disisi lain penggunaan DBH Pajak Rokok ini juga telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif yang tertuang di dalam APBK tahun 2023.

Berdasarkan Data BPKD ini tercatat sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima DBH Pajak Rokok dari Gubernur Aceh sebanyak 57,8 Miliar.

Lebih lanjut Three Eka Indra Bekti menjelaskan Pemkab Aceh Tamiang juga menerima Dana Bagi Hasil dari Cukai Hasil Tembakau atau DBH-CHT sebanyak 331 juta rupiah yang ditempatkan di 3 SKPK yakni Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan sebanyak 98 juta rupiah, Bagian Ekonomi Setdakab sebanyak 29 juta rupiah dan Dinas Kesehatan sebanyak 204 juta rupiah, tutup Three Eka Indra Bekti, diruang kerjanya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *