Pemkab Aceh Selatan Terima Opini WTP 7 Kali Berturut-turut

Bupati Aceh Selatan, Amran (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung BPK Perwakilan Aceh, Rabu, 20 April 2022. (Foto: Humas Pemko Sabang)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

banner 72x960

Predikat tersebut didapatkan Pemkab Aceh Selatan secara beruntun atau tujuh kali berturut-turut sejak 2015.

Adapun, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dan Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin di Auditorium BPK RI Aceh, Banda Aceh, Rabu, 20 April 2022.

Selain Aceh Selatan, Opini WTP juga diterima Kabupaten Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Tengah, Sabang, Langsa, dan Lhokseumawe.

Baca juga: Pemko Sabang Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Pada kesempatan tersebut, Pemut menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sesuai Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004.

“Opini WTP terebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *