Pemkab Aceh Selatan Terima Opini WTP 7 Kali Berturut-turut
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Predikat tersebut didapatkan Pemkab Aceh Selatan secara beruntun atau tujuh kali berturut-turut sejak 2015.
Adapun, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dan Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin di Auditorium BPK RI Aceh, Banda Aceh, Rabu, 20 April 2022.
Selain Aceh Selatan, Opini WTP juga diterima Kabupaten Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Tengah, Sabang, Langsa, dan Lhokseumawe.
Baca juga: Pemko Sabang Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Pada kesempatan tersebut, Pemut menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sesuai Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004.
“Opini WTP terebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. []