Pemkab Aceh Selatan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Foto: Dok Diskominfo Aceh Selatan.

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan, Selasa 21 Februari 2023.

banner 72x960

Dalam kegiatan itu turut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP, Asisten pemerintahan, Jajaran Kejaksaan Aceh Selatan, Kepala SKPK serta undangan lainnya.

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerja sama yang dijalin antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama yang dijalin pada hari ini dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola Pemerintahan yang baik, akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan profesional untuk menuju Aceh Selatan hebat,” ucapnya.

Dalam hal ini kita berharap kepada Kepala SKPK untuk dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya.

“Terutama dalam upaya mendorong efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kajari) Heru Anggoro SH.MH mengatakan, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan kepada Pemerintahan Daerah terkait perdataan baik kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan pengadaan lainnya di Aceh Selatan ini.

“Kita dapat memberikan pendampingan berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, dan juga sangketa terkait keperdataan antara Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD ataupun dengan perorangan,” katanya.

Karna dalam pelaksanaan kerja sama ini ke depannya hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lainnya, seperti hukum pidana.

Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga seluruh OPD harus mematuhi aturan ini, termasuk penggunaan aset, baik aset bergerak maupun tidak.

“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan senantiasa mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan untuk kemajuan di Aceh Selatan ini,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *