Pembangunan Rumah Bantuan Baitul Mal Abdya Diduga Tak Transparan, APH Diminta Turun Tangan
THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmat SSy CPCLE, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pembangunan belasan rumah bantuan untuk kaum duafa dan fakir miskin yang bersumber dari anggaran zakat-infak di Baitul Mal Abdya, karena dinilai minimnya transparansi pembangunan rumah tersebut kepada masyarakat.
“Karena kurangnya keterbukaan informasi pihak Baitul Mal atas pembangunan rumah duafa dan fakir miskin, kami minta APH turun tangan untuk memeriksa belasan rumah bantuan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dalam pengelolaan dana umat,” ujar Rahmat melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh Theacehpost.com, Senin (6/1/2024).
Ia menjelaskan, belasan rumah bantuan untuk dhuafa dan fakir miskin telah dibangun oleh Baitul Mal melalui dana infak di tahun 2023 dan 2024, namun tidak ada laporan atau informasi atas pembangunannya kepada masyarakat, khususnya kepada muzaki (pemberi zakat-infak), minimal melalui baliho informasi yang dipajang di tempat-tempat umum.
“Baitul Mal ini kan lembaga publik, apalagi ia mengelola dana sumbangan masyarakat, jadi sudah sewajarnya harus terbuka dan transparan kepada masyarakat. Agar kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal tidak hilang,” ungkapnya.
Apalagi kata Rahmat, pembangunan rumah bantuan Baitul Mal itu dilakukan oleh rekanan atau kontraktor. Informasi yang berkembang rekanannya pun ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Karena pemegang proyeknya adalah rekanan dan ditunjuk langsung dibawah Baitul Mal, disini bisa berpotensi terjadi gratifikasi,” katanya.
Menurutnya, tidak wajar dana yang disumbangkan masyarakat dalam bentuk zakat atau infak ke Baitul Mal yang diperuntukan bangun rumah layak huni bagi duafa serta fakir miskin itu dikerjakan rekanan, karena dapat menurunkan kredibilitas publik kepada Baitul Mal.
“Jika dikerjakan oleh rekanan tentu mereka akan mengambil untung dari proyek tersebut. Yang semestinya dana Infak itu full untuk bangunan rumah. Karena dikerjakan rekanan, sehingga dananya sudah berkurang dan tidak sesuai harapan, ditambahkan lagi jika ada indikasi dugaan kutip fee proyek dari oknum pejabat tertentu,” ungkap dia.
Bahkan menurut laporan masyarakat, sebut Rahmat, dalam proses pengerjaan pembangunan sebagian besar rumah bantuan dari Baitul Mal Abdya tersebut juga tidak terpasang papan informasi proyek oleh rekanan.
Oleh karena itu, Rahmat menyarankan agar bantuan rumah bagi kaum duafa dan fakir miskin Baitul Mal Abdya itu kedepannya dikerjakan dengan sistem swakelola agar kualitasnya terjamin dan mudah diawasi secara partisipatif oleh masyarakat.
“Kami sarankan kepada pihak Baitul Mal patut dipikirkan lagi mekanisme pembangunan dengan sistem swakelola atau dikerjakan sistem Pokmas seperti yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh. Agar terhindar dari permainan oknum pejabat tertentu. Apalagi di tingkat desa sudah dibentuk Baitul Mal Gampong yang juga bisa ikut mengawasi pembangunan rumah bantuan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Abdya, Zulbaili mengatakan teknis pembangunan dan rehab Rumah Baitul Mal Abdya sudah diatur dalam peraturan Bupati (Perbup) setempat.
“Mengenai Juknis program pembangunan dan rehab rumah Baitul Mal Abdya sudah diatur dalam perbup Abdya. Lebih jelas terkait Nomor Perbup jumpai saja Kasek kami hari Senin lusa,” ujar Zulbaili yang ditemui oleh Theacehpost.com di ruangan kerjanya, Jumat sore (3/1/2025).
Iin Supardi, Kepala Sekretariat Baitul Mal Abdya, yang ditemui oleh Theacehpost.com di ruangan kerjanya, Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa prosedur pelaksanaan pembangunan rumah Baitul Mal Abdya boleh melalui Penyedia ataupun swakelola hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2023.
Kemudian terkait tudingan dari YLBH-AKA Abdya, bahwa pembangunan rumah duafa dan fakir miskin di Baitul Mal Abdya kurang terbuka atau tidak transparansi, Iin Supardi membantah hal tersebut, menurutnya semua kegiatan di Baitul Mal Abdya telah dilakukan sesuai dengan Juknis dan aturan yang berlaku.
Ketika disinggung terkait baliho laporan realisasi penyaluran ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah) yang tidak dibuat tahun 2024 menurutnya karena anggaran yang terlambat cair, sehingga tidak sempat lagi dibuatkan baliho tersebut.
“Anggarannya terlambat cair, sehingga tidak sempat lagi kita buatkan baliho laporan realisasi penyaluran ZIS tahun 2024,” tandasnya. (Robby Sugara)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp