Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke Maret 2025, Akan Diatur Melalui Perpres
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih turut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ia mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian, kata dia, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa Pilkada di daerah lainnya, sehingga pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
Pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp