Pelaku UMKM Diminta Daftarkan Produknya ke E-Katalog Pemerintah Aceh, Begini Caranya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Setda Aceh, T Aznal Zahri mengajak pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya ke katalog elektronik (E-Katalog) Pemerintah Aceh.
Hal tersebut dilakukannya sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat Aceh pasca-pandemi Covid-19.
“Menindaklanjuti arahan itu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh telah membuka pengumuman bagi UMKM di Aceh untuk mendaftarkan produk usahanya di lokal Provinsi Aceh,” kata Aznal dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia mengatakan, sedikitnya ada 10 etalase yang sudah tersedia yaitu alat tulis kantor, minuman dan makanan, aspal, pakaian dinas, serta bahan material, termasuk servis kendaraan, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan dan kebersihan.
“Segera setelahnya akan menyusul etalase lainnya seperti bibit tanaman, pemeliharaan gedung kantor, suvenir, sewa tenda, dekorasi dan lain sebagainya,” kata Aznal.
Pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan produknya melalalui akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada laman https://lpse.lkpp.go.id, atau di kantor LPSE terdekat.
“Akun itu harus aktif Agregasi Data Penyedia (ADP) agar bisa login di LPSE mana pun dan bisa untuk login katalog elektronik (e-katalog). Langkah selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi dan melengkapi informasi kualifikasi penyedia pada aplikasi SIKAP.
Lantas silakan login di website https://lpse.lkpp.go.id, dengan memilih login penyedia.
Untuk yang baru pertama kali login, akan diminta untuk mengisi kriteria status usaha sekaligus membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penyedia katalog.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang dibuka melalui tautan e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman atau klik menu pengumuman pada sisi kiri atas tampilan layar.
Selanjutnya unduh dokumen pengumuman pencantuman barang dan jasa pada detail pengumuman pada etalase produk yang tertuju dan pelajari persyaratan kualifikasi penyedia.
“Penyedia dapat melihat informasi merek atau unit pengukuran yang sudah tercatat pada etalase yang akan dilakukan proses pemilihan, dengan cara klik info pada daftar merek,” kata Aznal.
Apabila merek dan satuan ukur belum terdaftar, bisa disampaikan melalui s.id/tambahmerk dan s.id/tambahunitukur.
Sedangkan jika produk tidak memiliki merek, anda bisa memilih pilihan tanpa merek saat mengisi informasi produk.
“Siapkan secara lengkap dokumen persyaratan kualifikasi penyedia dan produk dalam format digital maksimal 20 MB tiap file dan dukungan pendukung lain seperti brosur,” katanya.
Pelaku usaha dipersilakan untuk klik tombol ajukan penawaran, unggah dokumen persyaratan dan lengkapi data. Selanjutnya silakan klik tombol ‘kirim penawaran’.
Apabila kualifikasi dan kode KBLI sudah sesuai dengan persyaratan, produk akan terverifikasi oleh sistem secara otomatis dan tayang pada katalog elektronik.
“Untuk memperoleh informasi lanjutan, silakan mendatangi Kantor Biro PBJ di Komplek Kantor Gubernur Aceh,” pungkasnya. []