Pelaku Penganiayaan IRT di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Jaksa

waktu baca 2 menit
Pelaku penganiayaan IRT dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Senin, 15 Agustus 2022. (Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan dua tersangka (tahap II) kasus dugaan penganiayaan seorang IRT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menjelaskan, berkas perkara Laporan Nomor: LP/03/I/2022/Aceh/res lsmw tanggal 2 Januari 2022 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-ama dinyatakan lengkap.

“Sudah kita limpahkan ke Kejari kemarin, sekira pukul 15.30 WIB. Pelaksanaan serah terima (tahap 2) dilaksanakan secara aman dan lancar,” kata Zeska, Selasa, 16 Agustus 2022.

Kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak, yakni MY (47) dan AR (18), warga Gampong Masjid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Tersangka MY bekerja sebagai Satpam Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Sementara AR berstatus mahasiswa di kampus tersebut.

banner 72x960

Kasie Intel Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel Parlaungan menyatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan.

“Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk dijadwalkan persidangan,” ujar Benny.

Kedua tersangka, kata Benny, didakwa dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Juncto Pasal 55 tentang Pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, seorang IRT, JM (27) beserta anaknya yang masih balita mengalami tindakan penganiayaan oleh tersangka pada 23 Desember 2021.

Tersangka dilaporkan ke Mapolres Lhokseumawe sepekan kemudian.

JM mengatakan, insiden itu dipicu oleh pertengkaran anaknya dan AR. Kedua tersangka disebut mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka dan memar di beberpaa bagian tubuh korban.

“Kami menuntut keadilan atas perlakuan tersangka kepada saya. Kami berharap jaksa dapat menuntut pelaku seberat-beratnya dan hakim menjatuhkan vonis maksimal, demi keadilan untuk kami dan sekeluarga,” pintanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *