Pekan Raya UMKM Aceh 2023 Resmi Dibuka, Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota Terima Penghargaan dari KPK

waktu baca 3 menit
Ketua KPK, Firli Bahuri menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Aceh yang diterima langsung oleh Sekda Aceh, Bustami Hamzah di Balai Meuseuraya Aceh, Kamis, 9 November 2023. Tiga penghargaan yang diterima tersebut adalah kategori Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan perolehan nilai 92,37;  Penertiban Aset dan Bangunan dengan capaian tertinggi, dan Realisasi Terbesar Penagihan Pajak, dengan capaian tertinggi. (Foto: MBA/Theacehpost.com).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam momentum pembukaan Pekan Raya UMKM Aceh 2023 Road Show Bus KPK dan Road To Hakordia, di Gedung Balai Meuseuraya Aceh, Kamis, 9 November 2023.

Pemerintah Aceh dalam hal ini menerima tiga penghargaan dari KPK. Tiga penghargaan tersebut diberikan atas capaian tertinggi dalam perolehan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) sebanyak 92,37. Kemudian, atas capaian tertinggi dalam penertiban aset dan bangunan serta realisasi terbesar penagihan pajak.

Penghargaan yang diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri itu diterima Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah. Selain Pemerintah Aceh, KPK juga memberikan penghargaan kepada sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota yang meraih penilaian tertinggi dari setiap kategori penghargaan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kegiatan road show bus KPK yang digelar pihaknya itu bertujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Kegiatan tersebut berisi edukasi tentang pencegahan korupsi.

“Kita gelar kegiatan ini di Aceh dan Papua, kita ingin dua daerah ini jadi episentrum pemberantasan korupsi dari timur dan barat,” kata Firli.

banner 72x960

Firli menyebutkan, dari tahun 2003 sampai 2023 lebih dari 1.600 orang yang berpekara dengan korupsi telah ditangkap KPK. Meskipun begitu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup pada penindakan saja. Upaya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terus dilakukan, agar tercegah dari perilaku korupsi.

“Korupsi itu adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, pengkhianatan terhadap ajaran agama apapun termasuk juga pengkhianatan terhadap sila-sila Pancasila,” kata Firli.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Bustami, mengatakan, Pemerintah Aceh bertekad menjadikan Aceh sebagai contoh daerah yang memiliki semangat dalam membangun budaya anti korupsi. Melambatnya pertumbuhan ekonomi, timpangnya pendapatan, tingginya angka kemiskinan, serta rendahnya investasi merupakan dampak menyakitkan dari korupsi.

“Maka menjadi penting untuk membangun dan meningkatkan kepedulian dari semua elemen masyarakat terhadap bahaya dan akibat dari tindakan koruptif, karena korupsi adalah sebagai kejahatan yang luarbiasa, maka sepatutnya kita untuk tidak toleran kepada korupsi, ” kata Bustami.

Selain Pemerintah Aceh, penghargaan juga diterima oleh pemerintah kabupaten/kota di Aceh dengan berbagai kategori. Berikut daftar Kepala Daerah Penerima Penghargaan dari KPK RI.

Kategori Skor MCP tertinggi diberikan kepada:

  1. Pemerintah Kab. Bener Meriah dengan Skor MCP 94,88
  2. Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Skor MCP 93,06
  3. Pemerintah Provinsi Aceh dengan Skor MCP 92,37
  4. Kategori kenaikan Skor MCP tertinggi diberikan kepada:
  5. Pemerintah Kota Sabang dengan kenaikan 25,64
  6. Pemerintah Kab. Pidie dengan kenaikan 19,37
  7. Pemerintah Kota Subulussalam dengan kenaikan 18,54

Kategori Skor Survey Penilaian Integritas diberikan kepada:

  1. Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya dengan Skor SPI 75,26
  2. Pemerintah Kabupaten Pidie jaya dengan Skor SPI 74,39
  3. Pemerintah Kota Banda Aceh dengan skor SPI 73,98
  4. Kategori kenaikan Skor SPI diberikan kepada:
  5. Pemerintah Kota langsa dengan kenaikan 17,08
  6. Pemerintah Kab. Aceh tenggara dengan kenaikan 7,82
  7. Pemerintah Kab. Pidie dengan kenaikan 6,21

Kategori Sertfikasi Aset

  1. Pemerintah Kab. Bireuen sebanyak 52 Sertifikat
  2. Pemerintah Kab. Aceh Utara sebanyak 49 Sertifikat

Kategori Penagihan Tunggakan Pajak diberikan kepada:

  1. Pemerintah Provinsi Aceh sebesar 97,05%
  2. Pemerintah Kota Banda Aceh sebesar 34,20%
  3. Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang sebesar 30,71%
  4. Kategori Penertiban PSU diberikan kepada:
  5. Pemerintah kab. Aceh Besar sejumlah 6 Lokasi
  6. Pemerintah Kota Langsa sebanyak 6 Lokasi

Kategori Penertiban Aset tanah dan Bangunan diberikan kepada:

  1. Pemerintah Provinsi Aceh sebanyak 57 unit persil
  2. Pemerintah kabupaten Aceh Timur sebanyak 42 Unit Persil.[]
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *