Pejabat PPID di Sabang Perlu Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, Ridwan MD saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi pejabat PPID di lingkungan pemerintah setempat, Selasa 29 Maret 2022. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | SABANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang menggelar rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di aula dinas setempat, Selasa 29 Maret 2022.

Kegiatan ini secara resmi dibuka Kadiskominsa Sabang, Ridwan MD. Ia mengatakan, rapat ini salah satu dari rangkaian kegiatan yang penting terkait peningkatan layanan keterbukaan informasi publik.

“Untuk mewujudkan harapan yang besar ini, butuh upaya-upaya yang terencana melalui berbagai program peningkatan layanan informasi sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.

Ridwan juga mengatakan, tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam rangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi, mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat berjalan dengan baik.

Karena itu ia berharap seluruh pelaksana PPID di lingkungan Pemko Sabang mempelajari secara seksama terkait keterbukaan informasi.

banner 72x960

“Sehingga pada gilirannya kita secara bersama pula dapat mewujudkan pemerintahan yang good governance,” ujarnya lagi.

Ia juga menekankan, badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan proporsional. Mereka juga mempunyai kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat luas.

Tak hanya itu, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah juga perlu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, dengan membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi yang ada.

“Tentunya perlu ada senergitas informasi yang disampaikan badan publik. Untuk itu kami memandang bahwa acara ini mengandung arti penting terutama dalam rangka penguatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sehingga terwujud pemahaman yang sama,” kata  Ridwan. (ks/sbg)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *