Pegawai Honorer Diduga Gelapkan Aset Daerah, Sejumlah LSM Laporkan ke Polres Aceh Selatan

waktu baca 2 menit
Teuku Sukandi pengiat LSM Aceh Selatan(Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Sejumlah pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melaporkan oknum honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan ke Polres Aceh Selatan.

“Direncanakan hari ini, 24 Agustus 2022, berbagai LSM Aceh Selatan secara resmi akan melaporkan oknum honorer DLH ke pihak Reskrim Mapolres Aceh Selatan terkai aset daerah yang hilang,” kata Teuku Sukandi pegiat LSM di Aceh Selatan.

Siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Rabu, 24 Augustus 2022, menyebutkan, dugaan penggelapan aset daerah ini bukan hanya dilakukan oleh oknum honorer saja tapi juga melibatkan beberapa pihak.

“Paling tidak dinas terkait yang ikut serta memuluskan terjadinya tindakan pelanggaran hukum pidana tersebut juga diduga terlibat,” kata Teuku Sukandi.

Menurutnya, tindakan sejumlah LSM melaporkan oknum honorer tersebut ke pihak kepolisian, disebabkan rasa kepedulian pada Aceh Selatan atas penggelapan harta negara.

banner 72x960

“Karena dari rangkaian awal dugaan penggelapan ini tidak mungkin terjadi bila tidak melibatkan pihak pemberi izin, sehingga oknum honorer ini mendapat fasilitas luar biasa padahal hanya sebagai pegawai honorer,” katanya.

Dari hasil kesepakatan sejumlah LSM yang ada di Aceh Selatan termasuk LSM Libas mengambil sikap tegas untuk membuka kotak pandora dugaan penggelapan harta pemerintah ini.

“Sekalian kita ingin membuktikan dugaan yang selama ini berkembang di tengah-tengah masyarakat yang menilai oknum honorer ini sakti,” kata Teuku Sukandi.

Teuku Sukandi juga menjelaskan, oknum honorer ini berani melakukan penggelapan karena diduga mendapat baking kuat di belakangnya.

Lebih lanjut, Teuku Sukandi mengatakan, dugaan lainnya, oknum honorer ini punya akal bulus karena ia tahu banyak oknum pejabat lainnya diduga juga melakukan hal yang sama.

Sehingga dia merasa tidak mungkin urusan penggelapan kendaraan ini diproses hukum.

Karena memproses hukum penggelapan aset ini sama dengan menjerat leher pihak lain yang turut serta diduga melakukan hal yang sama.

“Kami yakin polisi dapat melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel secara profesional terhadap oknum honorer tersebut,” ungkapnya

Sehingga kegaduhan dan simpang siurnya pendapat dan nilai dari masyarakat Aceh Selatan atas kasus penggelapan ini akan terjawab dengan jelas dan terang benderang,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *