Pasangan Sahbirin Noor-Muhidin Menangkan Pilgub Kalimantan Selatan

waktu baca 2 menit
Calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor/H. Muhidin. (Foto jurnalkalimantan.com)

Theacehpost.com | JAKARTA – Sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai tahap paling menentukan. Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana dalam sengketa hasil Pilkada Kalsel tahun 2020.

MK menyatakan Denny tidak punya kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Dengan begitu, berbagai tuntutan yang dilayangkan pun tidak diterima majelis hakim.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam persidangan yang digelar daring di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat, 30 Juli 2021.

MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-kpt/63/prov/VI/2021. Keputusan itu mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan pascaputusan MK.

Dengan begitu, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin memenangkan Pilgub Kalimantan Selatan dengan 871.134 suara. Adapun Denny-Difri harus menerima kekalahan setelah meraih 831.178 suara.

banner 72x960

“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020,” ucap Anwar.

Sebelumnya, KPU menyatakan Pilgub Kalimantan Selatan dimenangkan oleh petahana Sahbirin-Muhidin. Namun, penantangnya,  Denny-Difri tak puas dengan hasil Pilkada dan melayangkan gugatan ke MK.

MK menetapkan ada sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Pemilihan itu digelar pada 9 Juni.

Pada pemilihan ulang itu, Denny-Difri hanya mampu memperoleh 57.100 suara sedangkan petahana mampu mengamankan 119.307 suara.[]

 

Berita ini sudah tayang di cnnindonesia.com: Denny Indrayana Resmi Kalah di Pilkada Kalsel

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *