Operasi Satresnarkoba: Kejar Jaringan Pengedar Kokain, Enam Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara
THEACEHPOST.COM | Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Februari 2025, yang juga melibatkan informasi dari masyarakat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam kegiatan apel perpisahan Kapolres Langsa, Rabu (16/4/2025). Ia menjelaskan bahwa jaringan ini terlibat dalam transaksi narkotika dengan total barang bukti diperkirakan mencapai 15 kilogram kokain.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, melakukan operasi gabungan di tiga lokasi berbeda.
Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi kokain di Kota Langsa. Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka—Muhammad Rizal dan Khadafi—di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Keduanya kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus hingga ke sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang. Di lokasi ini, tim menemukan barang bukti tambahan berupa perangkat elektronik dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional jaringan.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke Provinsi Sumatera Utara. Di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, tim berhasil menangkap tersangka bernama Swandi alias Andi. Dari rumahnya, ditemukan 24 paket besar kokain dengan berat lebih dari 24 kilogram.
Menurut pengakuan enam tersangka yang telah diamankan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dengan estimasi harga mencapai Rp100 juta per kilogram.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Tanah Air.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat. Ini bukan akhir, tetapi langkah awal dari penindakan terhadap sindikat narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Keenam tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Langsa memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan kokain.[]