Ombudsman Aceh Ultimatum Madrasah: Jangan Pungut Biaya Daftar Ulang!

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menaruh perhatian serius terhadap perkara yang menimpa Khairul Halim, seorang petani cabai di Banda Aceh yang viral karena gagal menyekolahkan anaknya ke sebuah madrasah akibat adanya pungutan iuran biaya daftar ulang dari pihak sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh untuk menyelesaikan perkara tersebut.

banner 72x960

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Kanwil Kemenag Aceh, dalam hal ini melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Kota Banda Aceh.

“Sesuai aturan, jika AY (anak dari Khairul Halim) memang sudah dinyatakan lulus tes, maka tidak seharusnya AY tidak bisa mendaftar ulang karena orangtuanya tidak mampu membayar, sebagaimana yang diungkapkan oleh ayah AY,” ujar Dian Rubianty kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Rabu (14/5/2025).

Dian Rubianty mengabarkan, sejauh ini pihak Kanwil Kemenag Aceh dan Kanwil Kemenag Kota Banda Aceh telah menyatakan komitmen akan menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga Khairul Halim.

“Kami dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan terus memonitoring proses penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak AY bersekolah tidak boleh hilang karena hal-hal tak patut di luar ketentuan,” tegasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu menegaskan, sebelumnya pada Rabu, 23 April 2025, pihaknya telah menyampaikan kepada sekolah-sekolah terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk sekolah-sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) untuk madrasah-madrasah di bawah Kemenag.

Bahkan, kata dia, pada Selasa, 29 April 2025, Ombudsman diundang untuk menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan PPDBM di Kemenag Kota Banda Aceh.

Dalam Rakor tersebut, Ombudsman juga menyampaikan aturan-aturan terkait pelaksanaan PPDBM tahun 2025.

Madrasah Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menegaskan, madrasah negeri tidak boleh atau dilarang memungut biaya untuk pembiayaan PPDBM dan daftar ulang.

Ia mengatakan, segala biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang di madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Lebih lanjut, Dian Rubianty menjelaskan, dalam aturan tentang Komite Madrasah telah diatur mengenai batasan-batasan atau larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah, termasuk menjual buku dan baju seragam.

“Pungutan oleh Komite Madrasah juga tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16/2020 tentang Komite Madrasah dalam Bab V,” tegas Dian Rubianty.

Komite Madrasah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah;

2. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

3. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

4. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung;

5. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah;

5. Memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok;

6. Melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah;

Prosedur dalam Menangani Perkara

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat terkait potensi maladministrasi pelayanan publik.

Hanya saja, kata dia,  sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, terdapat ketentuan atau prosedur yang harus pihaknya patuhi, baik berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI maupun Peraturan Ombudsman lainnya.

Selama ini, jelasnya, keluhan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik ada yang berupa konsultasi/laporan informasi, ada juga yang menyampaikan sebagai laporan masyarakat.

Untuk konsultasi/laporan informasi, oleh Ombudsman RI akan dicatat sebagai data, namun tidak serta-merta harus ditindaklanjuti, tergantung pada substansi konsultasi tersebut.

“Terkadang ada pelapor yang ternyata belum mengetahui peraturan yang berlaku, atau tidak mengetahui kewenangan siapa. Maka terhadap itu akan kami informasikan dan sarankan,” jelasnya.

“Namun jika ternyata dalam analisa kami substansi konsultasi tadi memerlukan tindaklanjut dengan pihak terkait, maka akan kami teruskan kepada pemangku kepentingan/pengambil kebijakan,” tambahnya.

Sementara untuk pengaduan yang bentuknya laporan masyarakat, akan dilakukan verifikasi formil dan materil oleh Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL).

Jika memang hal yang dilaporkan tersebut merupakan kewenangan Ombudsman RI, maka akan diteruskan tindaklanjutnya oleh Bidang Pemeriksaan.

Tindaklanjut ini bisa berupa klarifikasi, baik lisan maupun tertulis kepada terlapor, atasan terlapor ataupun pihak terkait.

Bisa juga berupa investigasi lapangan, ataupun mediasi/konsiliasi, sesuai dari hasil analisis laporan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan dan keterangan lain pada pemeriksaan awal.

“Namun, untuk laporan masyarakat yang memenuhi kriteria Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dapat langsung dilakukan tindaklanjut segera sebelum dilakukan proses administrasi verifikasi formil dan materil,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook