Ombudsman Aceh: Puskesmas Harus Penuhi Standar Pelayanan Publik

waktu baca 1 menit
Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin Husin melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rimbe Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Senin, 12 Juli 2021. (Foto: Ombudsman Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik pada instansi pemerintah di seluruh Aceh, salah satunya adalah terkait pelayanan di Puskesmas.

Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, mengatakan pihaknya mengevaluasi pelayanan Puskesmas pada Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan KB dan pelayanan anak dan lansia.

Berdasarkan hasil survei sementara ke beberapa daerah kabupaten/kota, kata Taqwaddin, masih ada Puskesmas yang belum lengkap standar pelayanan publiknya.

Misalnya belum ada informasi pelayanan dan petugas untuk menangani pengaduan (komplain) dari para pasien atau keluarganya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Puskesmas.

“Sebenarnya kawan-kawan tenaga kesehatan sudah bekerja melayani masyarakat dengan maksimal selama ini, namun standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah UU Pelayanan Publik,” kata Taqwaddin dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com. Selasa, 13 Juli 2021.

banner 72x960

Ia berharap, pihak Puskesmas melengkapi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Harapan kita agar Puskesmas melengkapi standar sesuai aturan, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas jika ingin mendapatkan suatu layanan. Hal ini penting dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada warga masyarakat,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *