Objek Wisata Aceh Besar Ditutup, Pedagang Tulis Surat Terbuka untuk Pemerintah

waktu baca 5 menit
Tim Satgas Covid-19 Aceh Besar menutup pintu masuk kawasan wisata Pantai Lampuuk, Sabtu, 29 Mei 2021. (Foto: Polres Aceh Besar)

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Seorang pedagang di pesisir Pantai Lhoknga, Roza Sahputra, menulis surat terbuka perihal penutupan objek wisata yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid di kawasan Lhoknga dan Lampuuk, Kabupaten Aceh Besar.

Surat itu ditujukan untuk Bupati Aceh Besar, Dandim dan Kapolres Aceh Besar.

Dalam isi surat itu, Roza mengungkit kebijakan penutupan lokasi objek wisata yang dilakukan secara mendadak atau tanpa sosialisasi, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha mengalami kerugian.

Berikut isi surat terbuka yang diterima Theacehpost.com, Minggu, 30 Mei 2021 dan turut diunggah di akun Facebook-nya.

Surat terbuka untuk Bupati Aceh Besar, Dandim dan Kapolres yang ditulis Roza Sahputra, pedagang kecil di Pantai Lhoknga, pada laman media sosialnya. (Screenshot laman Facebook Roza Sahputra)

Bismillahirrahmanirrahim.

banner 72x960

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya, Roza Sahputra, dengan surat terbuka ini ingin menyampaikan beberapa hal terkait keputusan penutupan area pariwisata kabupaten Aceh Besar, khususnya kawasan pantai pesisir Lhoknga dan Lampuuk pada hari ini, tanggal 29 Mei 2021.

Sebelumnya, kami sebagai masyarakat sangat menghormati keputusan yang sudah tentu melalui musyawarah dengan berbagai pihak, hanya saja ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dan mungkin menjadi pertimbangan bagi pemangku jabatan di Kabupaten Aceh Besar.

Berikut beberapa point yang sudah saya rangkum:

1. Keputusan yang muncul tiba-tiba di pagi sabtu tanggal 29/5/2021 ini cukup mengejutkan kami, karena tidak ada pemberitahuan RESMI sama sekali di hari-hari sebelumnya.

2. Keputusan yang terkesan buru-buru ini memberikan dampak kerugian bagi kami sebagai pedagang kecil. Seperti yang saya dan keluarga alami sendiri, kami sengaja menyetok kelapa sebanyak 500 butir bernilai lebih dari 2 juta rupiah pada hari rabu lalu sebagai antisipasi di musim hujan. Saya yakin teman-teman pedagang lain bahkan telah berbelanja jutaan untuk persiapan dagang mereka seperti stock ikan, kelapa, daging sayuran, dan lain lain. Sampai saat ini kami bingung mau dikemanakan stock ini, apalagi kelapa dan ikan tidak akan bertahan lama.

3. Terdapat sedikit ketimpangan ketika peraturan ini hanya berlaku untuk pedagang kecil pesisir pantai seperti kami. Dengan tidak sengaja saya melihat sendiri bagaimana keramaian juga berlaku di Suzuya Mall, Hermes Plaza, serta cafe-cafe lainnya. Bahkan saya menulis surat ini di salah satu cafe di Banda Aceh, yang semakin malam semakin ramai pengunjungnya.

4. Baiklah kalau tempat tersebut bukan berada di Aceh Besar. Tapi bagaimana dengan salah satu contoh kafe dan restoran besar berdampingan dengan SPBU yang berada di Lambaro? Apakah besok dan hari-hari berikutnya kami harus terpaksa menutup kegiatan usaha kami sesuai intruksi sedangkan restoran dan kafe tersebut boleh berjalan dari pagi sampai dengan jam 10 Malam?

5. Perlu dipahami Bpk/Ibu, sebagai usaha yang bergerak di sektor pariwisata, kami ini hanya “hidup” di weekend (sabtu dan minggu) dan hari libur. Itupun hanya sampai azan magrib berkumandang. Apalagi, keluarga saya termasuk salah satu yang terpaksa berhutang di bulan ramadhan dikarenakan tidak ada pemasukan. Sangat berbeda dengan usaha lainnya bisa hidup kapan saja. Contohnya counter pulsa punya adik saya atau toko kelontong punya paman. Maka akan sangat menyakitkan kami jika peraturan ini dibuat seakan-akan hanya menargetkan kawasan wisata pesisir yang notabe nya memang hidup di sabtu minggu, hari dimana kami menggantungkan harapan rezeki.

6. Hal lain yang sedikit tidak berimbang juga yaitu dimana pondok/lapak tempat kami berjualan tetap ditempati oleh pengunjung, sampah yang tinggal menjadi bukti kuat dimana pondok kami tidak kosong begitu saja. Sedih karena larangan untuk berjualan tidak sama berlakunya untuk berkunjung, sehingga kami rakyat kecil mudah mengambil kesimpulan yang terkesan negatif terhadap kinerja petugas.

7. Tidak bermaksud membenturkan, tapi terlihat sedikit tidak “nyambung” saat beberapa minggu lalu Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga Uno berkunjung ke Aceh bahkan langsung mempromosikan Lampuuk sebagai Sport Tourism, akan tetapi kenyataannya disambut dengan penutupan semua objek wisata di kawasan itu.

8. Kami sangat paham dengan data angka Covid yang terus naik hingga saat ini Aceh Besar termasuk dalam zona merah, oleh karena itu kami berusaha menjalani protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta menjual masker sebagai antisipasi jika pengunjung lupa membawa. Kami hanya ingin meminta ini dipertimbangkan. Apakah kami tetap harus menutup total ketika protokol kesehatan tetap kami jalani? Bagaimana dengan tempat-tempat yang sudah kami sebutkan diatas?

9. Jika memang instruksi ini harus tetap dijalani, kami berharap supaya ada sedikit solusi dari pihak terlibat untuk mempertimbangkan kompensasi bagi kami pedagang kecil yang telah dirugikan seperti penjelasan di point nomor 2. Kami yakin tidak akan menjadi masalah besar jika hal ini dijalankan. Sedikit contoh dari negri Jiran tempat saya tinggal selama lebih dari 10 tahun. Selain membuat instruksi total lockdown seminggu sebelumnya, juga menyiapkan bantuan uang tunai bagi masyarakat dan pedagang kecil agar bisa bertahan hidup.

Demikian surat terbuka ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun.

Besar harapan kami agar pesan ini tersampaikan kepada jajaran pimpinan di kabupaten Aceh Besar, dapat dipertimbangkan sepenuh hati, dan dapat mengambil keputusan yang lebih fair (adil).

Salam hormat,
Roza Sahputra (pedagang cafe pinggir pantai Lhoknga)

Tembusan:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia – Bapak Presiden Joko Widodo
2. Yth. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Bapak Sandiaga Salahuddin Uno
3. Yth. Gubernur Aceh – Bapak Nova Iriansyah
4. Yth. Pimpinan DPR Aceh
5. Yth. Pimpinan DPRK Aceh Besar

Seperti diketahui, sejumlah objek wisata yang ditutup sejak Sabtu, 29 Mei 2021 itu terdapat di Kecamatan Lhoknga,  Leupung dan Lhoong.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan selaku penanggung jawab menyebutkan penutupan sejumlah objek wisata itu dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dikatakan, tujuan penyekatan di sejumlah pintu masuk objek wisata untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid19, terutama pada lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkerumunnya masyarakat,  demi mengantisipasi timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Adapun beberapa titik lokasi objek wisata yang ditutup antara lain di Pantai Lhoknga, Eki Momong, Pantai Pulo Kapok, Joel Bungalow, Pantai Riting Leupung, Pemandian Sarah, Pemandian Brayeun, Pantai Lhokseudu, Air Terjun Sihom, dan Pemandian Humaira. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *