Musannif Minta Bacaleg DPR- RI Juga Tes Baca Al-Qur’an
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Di bumi Serambi Mekkah, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten/kota dari partai politik diuji kemampuan baca Al-Qur’an dan menandatangani surat sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah. Namun tidak untuk DPR-RI dan DPD–RI, meskipun sama-sama mewakili suara rakyat Aceh.
Bakal calon legislatif DPR-RI Musannif menilai ada ketimpangan aturan yang seolah tidak sama rata.
“Saya sebagai Ketua Pemuda Islam Islam Republik Indonesia dan juga Ketua Yayasan Pendidikan Islam, Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee mengajak para pihak yang memiliki kewenangan untuk mengkaji ulang untuk diterapkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang di dalamnya ada kewajiban uji mampu baca Al-Qur’an,” pungkasnya.
Musannif menjelaskan, pentingnya uji baca Al-Qur’an sebagai idenditas dan indikator muslim taat.
“Membumikan Al-Qur’an dengan berbagai tahapan iqra’ nya, menjadi sebuah keniscayaan di provinsi syariat Islam warganya melek Al-Qur’an,” tuturnya.
Musannif meyakini jika upaya menerapkan uji kemampuan baca Al-Qur’an semasif kampanye covid-19, bahkan wajib melampirkan sertifikat vaksi dalam pengurusan administasi dan pelayanan, maka tiga tahun ke depan grafik orang mampu membaca Al-Qur’an akan meningkat tajam.
Berdasarkan informasi media, lanjut Musannif, berbagai kampus ternama di Aceh, mahasiswanya tidak bisa baca Al-Qur’an. Menurut laporan Kantor Urusan Agama (KUA), banyak calon pegantin buta qalam ilahi.
“Jika serius dengan syariat Islam, maka persiapkan rakyat dan wakilnya menjadi generasi qur’ani secara matang,” tegasnya. []