MPU Patahkan Argumen Pemerhati Hak Hewan

waktu baca 2 menit
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. (Foto: Theacehpost.com)

BEBERAPA tahun lalu orang-orang yang mengklaim diri sebagai pemerhati hak-hak hewan melayangkan protes kepada masyarakat muslim yang menurut mereka tidak berperi kehewanan ketika menyembelih hewan.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali mengatakan, setiap tahun masyarakat muslim, terutama sekali pada waktu penyembelihan hewan kurban, masyarakat kita suka sekali mengabadikan prosesi penyembelihan kemudian memunculkan ke berbagai media.

Diakui Tgk. Faisal, ada praktik-praktik yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kita bukan keterwakilan/keadaban dalam hal penyembelihan. Makanya, muncul kritikan dari lembaga-lembaga yang sangat memperhatikan tentang hak-hak hewan.

“Mereka memprotes dan menganggap cara penyembelihan di dalam Islam tidak berperi kehewanan. Atas dasar itu mereka berpikir bagaimana cara menyembelih hewan supaya tidak sama seperti yang dilakukan orang Islam,” ungkap Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal.

“Dalam perkembangan selanjutnya muncullah stunning, yaitu cara menyembelih hewan dengan dipingsankan dulu (dibius) barulah disembelih,” lanjut Lem Faisal.

banner 72x960

Ternyata setelah kita kaji, setelah kita datangkan ahli pembiusan, ahli gizi tentang daging hewan yang disembelih dengan cara di-stunning, kita simpulkan stunning tidak dibenarkan dalam Islam, tetapi tetap dengan cara penyembelihan secara normal sebagaimana berlaku di negara kita.

“Tetapi kita berharap memberlakukan keadaban dalam hal penyembelihan,” tandas Ketua MPU Aceh.

Dijelaskan Lem Faisal, berdasarkan hasil penelitian, ternyata daging hasil pembiusan ini tidak baik. Karena daging hewan yang keluar darah dengan kadar tertentu pada saat penyembelihan, gizi dagingnya lebih bagus. Daging yang mengendap darah lebih banyak tidak bagus karena cepat sekali berpotensi pada munculnya penyakit.

“Karena itu MPU menyimpulkan bahwa stunning itu tidak dibenarkan dalam Islam dan daging yang hasil penyembelihan secara stunning juga haram dikonsumsi. Pasti ada hikmah di balik cara penyembelihan yang diajarkan Rasulullah. Salah satu hikmahnya, darah yang keluar membuat kualitas daging lebih bagus,” ujar Ustaz Faisal Ali.

Sehubungan berbagai hasil penelitian tersebut, maka keluarlah Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Stunning, Meracuni, Menembak Hewan dengan Senjata Api dan Kaitannya dengan Halal, Sehat, dan Higienis. (adv)

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *