Menyaru sebagai Konsumen, Tim Polres Tamiang Ringkus Pengedar Sabu

waktu baca 1 menit
Pria berinisial AN, tersangka pengedar dan kepemilikan sabu diamankan Polsek Tamiang Hulu. (Dok Polsek Tamiang Hulu)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Melalui penyamaran yang terbilang sempurna, akhirnya polisi meringkus seorang pemuda berinisial AN (27), warga Dusun Maju, Kampung Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang,yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo kepada Theacehpost.com, Minggu, 14 Februari 2021 membenarkan penangkapan AN.

“AN alias Ipin ditangkap karena diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Tamiang Hulu, Iptu Delyan Putra.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tersangka disita barang bukti satu plastik putih bening berisikan diduga sabu seberat 1,75 gram dan satu botol alumunium warna silver.

banner 72x960

Penangkapan AN dilakukan dengan penyamaran oleh seorang anggota polisi yang berperan sebagai konsumen.

Untuk menangkap AN, Polsek Tamiang Hulu menurunkan dua personel.

Seorang petugas berperan sebagai pembeli dengan cara melakukan transaksi di areal perkebunan kelapa sawit dalam wilayah Desa Perupuk.

“Saat ini tersangka AN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tamiang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Tamiang Hulu. (Saiful Alam)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *