MaTA Minta KIP dan Bawaslu Aceh Beri Garansi Tidak Ada DPT/KTP Ganda di Pemilu

waktu baca 3 menit

Theacehpost.com | BANDA ACEH -Berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Juni 2023, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 3.742.037 orang.

Hal itu kemudian dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Aceh dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang kemudian juga dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Nasional dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta KIP dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024 yang berpotensi merusak pesta demokrasi.

“Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil adalah tanggungjawab dan harapan semua elemen. Baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat umum selaku pemilih,” ujar Koordinator MaTA Alfian, Banda Aceh, Senin, 10 Juli 2023.

Kata Alfian, hal ini dianggap sangat penting dikarenakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dengan salah satu temuannya adalah masih ditemukan adanya data pemilih ganda. NIK salah satu pemilih yang memberikan keterangan dalam investigasi tersebut yang tercatat atas nama orang lain. Kejadian tersebut diketahui ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan NIK-nya di laman (infopemilu.kpu.go.id),

banner 72x960

Kemudian, lanjut Alfian, masih banyak terjadi pencatutan KTP dalam proses pencalonan DPD dan syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Jadi perlu kita ketahui bersama masih ada masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih tapi tidak miliki akses untuk melakukan pengecekan NIK karena keterbatasan dan belum melek terhadap teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut masih kerap terjadi, sehingga ruang kelemahan ini kiranya dapat diatasi oleh KIP Aceh,” jelasnya.

NIK bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk.

“Bagaimana mungkin, satu NIK terdaftar atas lebih dari satu orang,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan.

“Kami berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni kemarin. Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa ke arah cawe-cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas Pemilu nantinya,” tuturnya.

Alfian kembali menegaskan agar KIP Aceh harus menjamin DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data yang valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman. Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktik-praktik kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *