Masalah Pertanahan Mendominasi Pengaduan ke Ombudsman Aceh

waktu baca 2 menit
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ilyas Isti. (Dok Ombudsman Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Selama semester pertama tahun 2021 (1 Januari-30 Juni), Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima pengaduan masyarakat sebanyak 246 laporan. Substansi yang paling banyak dikeluhkan oleh publik yaitu terkait agraria atau pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ilyas Isti, dalam rilisnya yang diterima Theacehpost.com, Senin, 5 Juli 2021.

Menurut Taqwaddin, selain masalah pertanahan yang paling banyak diadukan, di urutan berikutnya yaitu kepegawaian dan pedesaan yang juga menjadi permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman.

Walaupun di masa pandemi, lanjut Taqwaddin, masyarakat lebih banyak yang datang membuat laporan ataupun konsultasi secara langsung. Pastinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat lebih banyak yang datang secara langsung, mungkin supaya yang disampaikan lebih jelas dan rinci,” sambungnya.

banner 72x960

Sejauh ini Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah menyelesaikan laporan sekitar 89 persen sedangkan 21 persen lagi sedang dalam proses tim pemeriksaan.

Kepala Ombudsman Aceh juga menyampaikan kendala saat ini personel yang terbatas, namun pihaknya tetap akan menyelesaikan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kita juga sudah mengajukan penambahan anggota untuk asisten di Ombudsman Aceh, semoga tahun ini akan ada alokasi pembahan,” ungkap Taqwaddin.

Taqwaddin mengingatkan, agar setiap instansi yang dilaporkan oleh masyarakat agar kooperatif dan komit menyelesaikan laporan yang disampaikan.

Kemudian, Taqwaddin juga berharap kepada masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi ke instansi yang dipimpinnya (Ombudsman RI Aceh) agar melengkapi segala persyaratan formil dan materiil. Hal ini guna memudahkan pihaknya dalam menyelesaikan laporan yang dikeluhkan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *