Mantan Bupati Nagan Raya, Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa

waktu baca 2 menit
HM Jamin Idham. (Foto: Ist)

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Satreskrim Polres Nagan Raya memeriksa mantan Bupati Nagan Raya periode 2017-2022, HM Jamin Idham sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan dana desa yang terjadi di kecamatan Darul Makmur pada tahun 2020 yang lalu.

Jamin Idham tiba ke Mapolres Nagan Raya pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib, dan langsung memasuki ruang penyidik Tipidkor.

“Saya selaku warga negara yang patuh dan taat hukum tetap harus hadir kalau ada pemanggilan dari aparat penegak hukum dan saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, bahwa ada pengakuan oknum Camat yang mengatakan saya yang memerintahkan untuk pemotongan dana desa tersebut,” ujar Jamin Idham kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

Jamin menepis sejumlah media yang mempertanyakan terkait pemotongan dana desa di kecamatan Darul Makmur atas perintah dirinya, dan mengatakan dana tersebut disepakati untuk pembelian sebidang tanah balai Majelis Taklim di kecamatan Darul Makmur.

“Itu sama sekali tidak benar, karena sepengetahuan saya, uang tersebut digunakan untuk pembelian sebidang tanah balai Majelis taklim di kecamatan darul makmur, dan itu merupakan murni kesepakatan sesama Keuchik. Jadi tidak ada intervensi dari saya selaku Bupati Nagan Raya saat itu,” kata Jamin.

banner 72x960

Ia berharap kehadirannya di Satreskrim Polres Nagan Raya tidak dipolitisir karena dirinya bukan terperiksa atau tersangka akan tetapi hanya sebatas saksi yang ingin didengarkan keterangan.

“Saya pun lega setelah menjelaskan agar tidak terjadi fitnah dipublik,” ujarnya.

“Ketika saya memimpin Kabupaten Nagan Raya, saya selalu memberi arahan agar penggunaan uang negara harus sesuai dengan aturan yang ada jangan sampai terjadi permasalahan hukum nantinya,” tutup Jamin Idham.

Kasatreskrim Nagan Raya AKP Machfud membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara tindak pidana dugaan pemotongan dana desa sebesar 7 juta perdesa dalam kecamatan Darul Makmur pada tahun 2020 yang lalu.

“Benar kemarin kita telah mengambil keterangan mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham sebagai tindak lanjut dari pengakuan para keuchik dan oknum Camat Darul Makmur yang mendapat perintah atasan untuk memotong dana per desa tersebut,” ujar AKP Machfud.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *