Mahasiswa Demo Kejari Lhokseumawe Terkait Proyek Tanggul Cunda, Kajari: Perkaranya Unik
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sejumlah massa mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu, 23 Juni 2021.
Mereka menutut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa yang sedang ditangani kejaksaan setempat segera diusut tuntas.
Pantauan Theacehpost.com, massa mulai menggelar aksi sekitar pukul 11.20 WIB. Aksi ini turut dikawal pihak kepolisian setempat.
Dalam aksi demo tersebut, demonstran turut menyertakan poster sambil bergantian berorasi.
Pada pukul 12.30 WIB, akhirnya para mahasiswa diajak berdiskusi oleh Kepala Kejari (Kajari) Lhokseumawe, Dr. Mukhlis S.H M.H.
Dalam pertemuan tersebut, koordinator aksi Yudi Ansyah Katiara meminta Kejari Lhokseumawe untuk menindaklanjuti kasus proyek Cunda-Meuraksa.
Ia juga mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, menganggap perkara kasus tersebut unik. Pasalnya, kata dia, pekerjaan dilakukan tanpa tender. Lalu, proyek ditender setelah pekerjaan selesai.
“Karena fisiknya ada, serta uangnya pun sudah dikembalikan ke negara. Artinya setelah uangnya sudah dikembalikan ke negara dan fisiknya sudah menjadi catatan aset negara, sehingga negara dalam keadaan untung secara fisik,” kata Mukhlis.
Terkait, hasil audit BPKP Aceh, dia menjelaskan akan meminta arahan dari Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Aceh.
“Kita akan segera mengekspos perkaranya kepada Kajati untuk mendapatkan petunjuk,” katanya.
Kendati demikian, menurutnya, semua proses terwujudnya proyek tersebut terdapat pelanggaran hukum.
Baca juga: MaTA Desak Kejari Lhokseumawe Transparan Ungkap Kasus Proyek Tanggul Cunda
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Lhokseumawe pada awal Januari 2021 mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket), terkait proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020.
Penyelidikan itu dilakukan jaksa, setelah mendapat laporan dari sejumlah warga dan LSM.
Lalu, pada akhir Januari 2021, Kejari Lhokseumawe melayangkan surat kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk proses lanjutan dugaan penyelewengan proyek tersebut.
Dalam surat itu, jaksa meminta audit investigasi terhadap proyek pembangunan pengamanan Pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020. Hasil audit BPKP pun sudah diterima pihak Kejari Lhokseumawe beberapa waktu lalu. []