Kuasa Hukum Tiyong dan Falevi Minta DPRA Tak Proses PAW, Mengapa?
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin diminta untuk tidak memproses surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh, yakni Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Sebelumnya, kedua anggota dewan tersebut diajukan PAW oleh Dewan Pimpinan Pusat PNA pimpinan Irwandi Yusuf.
Baca juga: PNA Kubu Tiyong PTUN-kan Kemenkumham Aceh
Kuasa hukum Tiyong dan Falevi, Imran Mahfudi SH menyampaikan, permintaan kepada Ketua DPRA tersebut lantaran adanya dugaan pemalsuan surat pengajuan PAW tersebut, yang kini sudah dilaporkan di kepolisian.
“Permintaan itu kita sampaikan karena saat ini sedang ada proses hukum di Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW terhadap klien kami,” kata Imran, sesaat setelah menyurati Ketua DPRA di Banda Aceh, Kamis 24 Februari 2022.
Untuk diketahui, Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani sebelumnya melaporkan dua pengurus PNA kubu Irwandi, Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh, Rabu lalu.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait surat pengajuan penggantian antarwaktu dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.
“Kami telah mengirimkan surat ke Ketua DPRA dan juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk para Wakil Ketua DPRA agar tidak menindaklanjuti usulan PAW Tiyong dan Falevi karena surat pengajuan PAW yang telah diajukan diduga palsu,” ujar Imran Mahfudi.[]