KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur saat Maju Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik. [Foto: Kompas/Syakirun Ni'am]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Dilansir dari Detikcom, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, para calon anggota terpilih wajib mengundurkan diri apabila ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya, keputusan itu sudah diatur dalam UU Pilkada.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Idham mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

banner 72x960

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (Detikcom)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *