KPA Desak Usut Dugaan Korupsi RS Pratama dan 85 Pustu di Aceh Selatan
THEACEHPOST.COM | Tapak Tuan – Kaukus Peduli Aceh (KPA) mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa kontraktor serta oknum Dinas Kesehatan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama dan 85 Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Aceh Selatan.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara dan pekerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Koordinator KPA, Muhammad Hasbar Kuba, menegaskan bahwa keberadaan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di dalam struktur pemerintahan dapat menghambat upaya penegakan hukum serta proses pemulihan kerugian negara.
Ia meminta Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, bersama aparat penegak hukum agar tidak ragu mengambil langkah tegas dengan mencopot dan menangkap oknum-oknum yang terbukti atau terindikasi kuat terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi.
Lebih lanjut, Muhammad Hasbar menekankan bahwa tindakan tegas tersebut akan membuka jalan bagi kelancaran proses hukum. Keberadaan oknum yang terlibat di posisi strategis dinilai dapat menghambat pengumpulan bukti dan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Selain itu, pencopotan pejabat yang bermasalah akan menjadi sinyal kuat kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak menoleransi praktik korupsi,” tegasnya.
Tindakan tegas ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan berintegritas di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Selatan. Ia menambahkan bahwa langkah seperti ini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang selama ini dirusak oleh kasus-kasus dugaan korupsi.
“Kami berharap Bupati dan aparat penegak hukum di Aceh Selatan memiliki keberanian serta komitmen untuk membersihkan jajaran pemerintahan dari praktik korupsi yang sangat merugikan masyarakat,” pungkas Hasbar.