Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Terungkap, Dugaan Kerugian Rp3,4 Miliar

waktu baca 2 menit
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkembangan terbaru terkait penyelidikan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan upah pungut pajak penerangan jalan di pemerintah kota di kantor Kejari setempat, Kamis, 10 Agustus 2023.

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe merilis perkembangan penyelidikan tindak pidana korupsi pengelolaan upah pungut pajak penerangan kota dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kejari setempat, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, mengatakan proses penyelidikan dan dilakukan ekspos selama dua hari berturut-turut. Para jaksa berhasil menemukan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tersebut.

“Hasil penyelidikan menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar,” ujarnya.

Kejari Lhokseumawe telah mengambil langkah serius dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kepada pihak terkait.

Seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara terperinci, termasuk pemeriksaan pemanggilan, pemeriksaan saksi, dan proses pemeriksaan pihak yang terlibat.

banner 72x960

Lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) telah ditetapkan sebagai pihak yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatan ini.

“Penyelidikan ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir dan mendapatkan dukungan untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan yang lebih serius,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini juga mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya tidak dibagi-bagikan oleh pejabat terkait, melainkan dikelola transparan untuk kemajuan kota.

Kata Lalu, tindakan tegas Kejari Lhokseumawe menunjukkan komitmen mengungkapkan dan mengatasi kasus korupsi, serta mengembalikan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kota.

“Kami berharap bahwa tindakan hukum yang diambil akan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi, sehingga tindak pidana semacam ini tidak terulang di masa depan,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *