Komite Keselamatan Jurnalis Sumut: Kematian Wartawan Tribrata TV Akibat Berita Perjudian

Lokasi kebakaran warung sekaligus rumah wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, Tanah Karo, Sumut. [Foto: MGN/Rudi Anto Sinaga]

THEACEHPOST.COM | Medan – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menemukan sejumlah fakta terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (27/6/2024) dini hari.

Untuk diketahui, KKJ Sumut terdiri dari lembaga profesi wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (AJI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

Berdasarkan hasil investigasi bersama yang dilakukan KKJ Sumut, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

KKJ Sumut mengatakan, dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB. Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Rico dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut.

“Masalah bermula ketika anggota ormas yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon kepada korban agar namanya ikut mendapat jatah/uang perjudian, karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut,” kata Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Selasa (2/7/2024).

Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi. Saat itu, oknum itu mengacuhkan pesan yang disampaikan Rico. Lalu Rico kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat diberikan sedikit uang bulanan.

Atas permintaan tersebut, oknum pengelola judi lantas memberikan Rp 100.000 kepada anggota ormas tersebut. Namun anggota ormas ini merasa tersinggung karena alasan bahwa oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.

“Anggota ormas ini lantas memprovokasi Rico, hingga Rico kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada di dekat asrama aparat. Bahkan Rico menulis nama lengkap oknum itu di dalam pemberitaannya, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya,” jelas KKJ Sumut.

KKJ Sumut menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat bahwa setelah pemberitaan itu terbit, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, meminta agar berita yang terbit tersebut untuk diturunkan. Hanya saja pihak perusahaan tidak menghapus berita tersebut.

Setelahnya, ada juga yang diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus. Berita yang dimaksud adalah berita peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba.

“Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Rico Sempurna Pasaribu. Korban bilang saat itu dirinya aman-aman saja. namun korban bercerita kepada teman-temannya bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut,” ungkap KKJ Sumut.

“Ia dan rekannya kemudian mendapat peringatan dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti. Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Rico Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah, sehingga korban memutuskan untuk tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari. Korban juga mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya,” tambah KKJ Sumut.

Karena alasan ini pula korban tidak bisa dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa Handphone miliknya terjatuh.

Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Rico Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut.

Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV.

Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera dihapus.

Namun, korban tidak menuruti permintaan HB. Karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6/2024) tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekan korban meninggalkan lokasi.

Informasi lain menyebutkan, bahwa sekitar pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekitar lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.

Pasca kebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban) saat pemeriksaan.

“Saksi (rekan korban) sempat menolaknya, namun penyidik mengambil handphone saksi dan menghapus pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut. Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik,” terang KKJ Sumut.

Atas temuan-temuan itu, KKJ Sumut kemudian menyatakan sikap sebagai berikut: (1) meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus tersebut, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, (2) meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI yang disebutkan korban di dalam pemberitaannya.

(3) mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional dan menaati kode etik jurnalistik, (4) KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu selain untuk kepentingan publik.

(5) mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik jurnalistik, (6) mendorong Dewan Pers untuk berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU Pers. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook