Komisi III DPRK Minta Kementerian PUPR Anggarkan Dana Pemugaran Situs Gampong Pande

Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh menemui Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, M Yoza Habibi di Gampong Lamsayeun, Aceh Besar, Jumat, 23 April 2021. (Foto: DPRK Bna)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan dana untuk pemugaran situs sejarah di Gampong Pande dan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

banner 72x960

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, saat bertemu dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, M Yoza Habibi, di Gampong Lamsayeun, Aceh Besar, kemarin.

“Terlepas masih terdapat polemik dalam pelaksanaan pembangunan IPAL di Gampong Jawa, pemugaran dan pelestarian situs sejarah di kawasan tersebut harus terus diperjuangkan. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Kementerian PU melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh agar dapat memplotkan anggaran untuk penyelamatan dan pemugaran situs di Gampong Pande dan Gampong Jawa,” kata Teuku Arief, dilansir dari laman resmi DPRK, Sabtu, 24 April 2021.

Baca juga: MPU Banda Aceh Menolak Kelanjutan Proyek IPAL, Segera Terbitkan Tausiah

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh anggota dewan lainnya seperti, Royes Ruslan, Bunyamin, Daniel Abdul Wahab, dan Sabri Badruddin, Arief menyampaikan bahwa Komisi III seperti komitmen awal akan terus mendorong rencana pemugaran dan penyelamatan ratusan batu nisan, tidak hanya di sekitar lokasi pembangunan IPAL Gampong Jawa saja, tapi juga di wilayah Gampong Pande secara keseluruhan.

“Kami telah meminta Dinas PUPR Kota Banda Aceh untuk memulai rencana pugar atau master plan, namun dengan keterbatasan APBK, kami mengharapkan kepada Kementerian PU agar dapat membantu penganggaran kegiatan ini sampai terlaksana,” pinta Arief.

Menurut Arief, perlu dilakukan pertemuan-pertemuan seperti FGD untuk menggali lebih banyak informasi tentang perencanaan pemugaran, mengundang semua pihak-pihak yang terlibat seperti sejarawan, budayawan, tokoh masyarakat, ahli waris kerajaan, LSM, akademisi, dan sebagainya.

“Dari sini dapat dikumpulkan informasi yang dituangkan dalam suatu perencanaan. Ini harus segera dilakukan. Karena saya yakin dengan kesiapan dokumen akan mudah untuk melobi pusat dalam menurunkan anggaran pemugaran,” ucapnya.

Baca juga: Darud Donya Kembali Surati Pemerintah: Pindahkan Proyek IPAL di Gampong Pande

Arief menyampaikan, Komisi III DPRK Banda Aceh sangat mendukung langkah-langkah penyelamatan situs.

“Bahkan permohonan anggaran untuk pemugaran hari ini secara resmi sudah kita serahkan kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh sebagai perwakilan Kementerian PU,” ujarnya.

Pihaknya optimis permohonan itu akan ditanggapi secara baik oleh Pemerintah Pusat.

Namun, ia berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh dapat segara mempersiapkan dokumen pendukung seperti pernyataan minat, detail engineering design (DED), bahkan rencana tata ruang bangunan dan lingkungan.

Mengenai proyek instalasi pembangunan air limbah (IPAL) Gampong Jawa, Arief menyampaikan bahwa Komisi III sampai saat ini masih terbuka terhadap pandangan yang berbeda.

“Sampai hari ini kita masih terus mendorong apabila terdapat penelitian yang berbeda dari yang dilakukan oleh pemerintah, mohon diberikan ke DPRK. Seperti yang saya sampaikan dalam beberapa diskusi, hasil penelitian mendukung untuk melanjutkan pelaksaan IPAL tersebut, namun apabila ada penelitian yang kredibel dengan rekomendasi berbeda yang menjadi dasar penolakan IPAL, tolong diberikan ke kami agar dapat dipelajari,” sebutnya.

Baca juga: Fatwa MPU Aceh: Haram Menghilangkan dan Merusak Situs Sejarah dan Cagar Budaya

Arief juga menyampaikan bahwa Ombudsman Wilayah Aceh telah melakukan hearing atau dengar pendapat terkait pelaksanaan kelanjutan pembangunan IPAL Gampong Jawa dengan mengundang seluruh pihak terkait.

Hasil pertemuan itu melahirkan rekomendasi untuk melakukan heritage impact assesment di kawasan tersebut yang akan diprakarsai oleh Balai Cagar Budaya.

“Mudah-mudahan asesmen ini akan memperjelas bagaimana status situs dan bagaimana kelayakan IPAL untuk dilanjutkan kembali,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *