Komisi II DPR RI Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu
Theacehpost.com | JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kita sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol akhir-akhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman parlemen, Jumat 12 Februari 2021.
Baca juga: Terima Audiensi Anggota DPRA Terkait Revisi UU Pemilu, Doli: Kita Pelajari Dulu
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, Komisi II akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama badan Legislasi (Baleg).
“Bamus memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan ke Baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas, tentunya kan gitu,” terang Doli.
Baca juga: KPU: Tak Ada Pilkada 2022 di Aceh
Doli menjelaskan, RUU Pemilu merupakan inisiatif Komisi II DPR RI, mekanisme pengundangannya harus ada kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah.
Jika salah satu pihak tidak sepakat, maka tidak akan ada pembahasan dan tidak akan menjadi sebuah undang-undang.
Ia mengatakan situasi saat ini belum pas jika tetap memaksakan membahas revisi UU Pemilu. Dimana, semua mata sedang tertuju pada penanganan Covid-19 yang tak kunjung mereda.
“Kita sekarang sebagai negara Asia tertinggi tingkat kasus Covid-19. Pemerintah mengatakan, sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid dan pemulihan ekonomi. Ya sudah mungkin waktunya belum tepat, nanti kita cari waktu yang tepat lagi,” pungkasnya. []
Baca juga: “Hati-hati Membuat Keputusan Pilkada Aceh”