Keuchik Minta Kegiatan Sosialisasi Gampong Layak Anak Tetap Dilanjutkan
Theacehpost.com | BIREUEN – Sejumlah keuchik yang ada di kecamatan Pandrah maupun di kecamatan yang lain yang ada di Kabupaten Bireuen meminta kepada DPMGPKB Bireuen untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan Launching dan Sosialisasi Gampong Layak Anak (GLA) 2020.
Hal tersebut disampaikan Keuchik Cot Leubeng Pandrah, Ridwan,Jumat (9/10/2020) saat diwawancara wartawan.
“Kami berharap kepada DPMGPKB untuk dapat melanjutkan kegiatan GLA di Pandrah. Apabila kegiatan ini tidak dilanjutkan kami kecewa,”kata Ridwan.
Untuk Gampong Cot Leubeng kata Ridwan pihaknya sudah siap untuk mengelar kegiatan Launching Gampong Cot Leubeng menuju Gampong Layak Anak. Anak-anak di Gampong sangat antunsias dengan kegiatan ini. Anak sangat berharap untuk kegiatan ini harus tetap dilanjutkan.Bahkan ada anak-anak yang menangis bila kegiatan tak dilaksanakan. Untuk itu Ridwan berharap kegiatan GLA supaya dapat dilanjutkan kembali.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Rosdiana SP mengatakan kegiatan Gampong Layak Anak (GLA) ini sangat penting dilakukan. Mengingat Bireuen pada tahun 2019 sudah mendapatkan penghargaan dari Kementerian sebagai Kabupaten Layak Anak mendapatkan penghargaan peringkat Pratama. Untuk meraih menuju peringkat Madya untuk kedepan harus mendapatkan Madya.
Penghargaan tingkat Madya dengan syarat 30 % dari total Gampong di Bireuen sudah menuju gampong layak anak. Kegiatan GLA ini juga berpenggaruh terhadap Dana Intensif Daerah (DID) yang dialokasikan pusat untuk Bireuen
Selain itu Rosdiana juga menjelaskan Uang Desa Rp 15 Juta/Gampong untuk kegiatan sosialisasi dan lauching GLA dikelola oleh Gampong sendiri.
Sementara dinas hanya memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Jadi saya selaku Kabid tidak mengelola anggaran.Yang kelola anggaran ialah Gampong sendiri,”jelas Rosdiana.
Dasar hukumnya GLA ini yaitu Pemerintah telah menerbitkan dan mengundangkan undang undang/kepres/peraturan yang dapat dijadikan payung hukum Perlindungan atas hak anak seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
Karena Mengingat desa pada saat ini dihadapkan pada permasalahan yang komplek terkait perlindungan anak.Sebagai entitas lembaga pelayanan publik yang langsung berhadapan dengan masyarakat desa menjadi garda terdepan menanggani kasus-kasus perlindungan anak.
“Apalagi mengingat bangsa indonesia mempunyai cita-cita menjadi Indonesia yang layak anak dan tentunnya suatu negara tdk akan disebut layak anak jika dari desanya juga tidak layak.
Melalui Forum Anak desa inilah sebagai wadah yang baik dalam menddidik anak -Anakbdalam berorganisasi dan belajar menjadi kepemimpinan sedini mungkin melalui fungsi itu forum anak desa secara tidak langsung melahirkan generasi emas yang berkualitas.
Karena mengingat anak adalah anugerah, Anak adalah amanat, anak adalah buah hati,anak adalah penerus keturunan seperti kurang lebih itulah definisi yang disampaikan oleh ibuk kabid perberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Tim)