Ketua MPU Aceh Meyakini Tim Rukyah Asal Gresik Benar-benar Melihat Hilal di Pantai Lhoknga Kemarin
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, meyakini bahwa kesaksian Tim Rukyah asal Gresik, Jawa Timur, yang mengaku melihat hilal Ramadhan 1446 H di Observatorium Lhoknga, Aceh Besar, pada Jumat (28/2/2025) sore kemarin, benar-benar jujur melihatnya.
“Mereka utusan resmi yang dikirim pusat ke Aceh, ada surat tugasnya. Hanya mereka yang sempat melihat hilal di Lhoknga,” ujar Tgk Faisal dalam sebuah video pengajian yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Sabtu (1/3/2025).
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini menjelaskan, ketika Tim Rukyah asal Gresik ini melihat hilal di Pantai Lhoknga, seketika itu juga mereka bergegas turun ke bawah dari lantai 3 Observatorium Lhoknga untuk melaporkan temuan tersebut.
Mereka melaporkannya ke Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, dan menyatakan diri siap untuk disumpah atas kesaksiannya itu.
Berhubung karena Tim Rukyah asal Gresik ini juga merupakan utusan dari pusat, maka mereka pun juga melaporkan telah terlihatnya hilal di Lhoknga ke pusat melalui komunikasi handphone, karena laporan dari mereka juga sudah ditunggu-tunggu oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat yang menerima laporan dari Tim Rukyah ini mengira bahwa mereka sudah disumpah di Aceh sehingga langsung mengumumkannya ke masyarakat luas di dalam sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1446 H di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Padahal, di saat yang bersamaan, ketika sidang penentuan 1 Ramadhan berlangsung di Lhoknga, Tim Rukyah asal Gresik ini tidak pernah diberi kesempatan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk bersumpah dan menyampaikan kesaksiannya.
“Awak Jawa nyan kadiduek dikeu, han diteurimong, sebab kon ureung Aceh Rayeuk. Dipeumeusumpah ureung yang han deuh kalen, ureung yang deuh kalen han dipakek, nyan keuh nyan jeut keu masalah,” pungkasnya.
(Tim Rukyah itu sudah duduk di depan, menunggu untuk disumpah. Tapi ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan alasan bukan ber-KTP Aceh Besar. Yang disumpah adalah orang yang tidak melihat hilal, orang yang melihat hilal tidak mau disumpah. Itulah yang jadi masalah). (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp