Ketua KONI Aceh Besar Kecam Pengkondisian Ketum KONI Aceh, “Harus Dilawan”

Ketua KONI Aceh Besar, Muhibuddin (dua dari kiri) didampingi Nouman Hidayat (paling kiri) selaku kuasa hukum Hamdani Basyah (balon Ketum KONI Aceh) serta dua pegiat olahraga Aceh, Zulkiram (dua dari kanan) dan Muzakir (paling kanan) pada konferensi pers terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Musorprov XIII KONI Aceh yang digelar di D’ Energy Cafe, Aceh Besar, Sabtu, 17 Desember 2022. (Foto Rakyat Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua KONI Kabupaten Aceh Besar, Muhibuddin melayangkan surat protes kepada Ketua Umum KONI Aceh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum tertentu di KONI Aceh menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII KONI Aceh.

banner 72x960

Muhibuddin yang dikenal Ucok Sibreh hadir langsung dalam konferensi pers yang digelar pegiat olahraga Aceh di D’ Energy Cafe Aceh Besar, Sabtu, 17 Desember 2022.

Di hadapan wartawan lintas media, Ucok Sibreh menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan pelanggaraan AD/ART oleh oknum-oknum tertentu di organisasi tersebut yang patut diduga untuk memuluskan langkah jagoan mereka duduk sebagai Ketua Umum KONI Aceh 2022-2026.

“Silakan saja berkompetisi tetapi jangan menutup kesempatan bagi yang lain yang juga siap memimpin KONI Aceh. Cara yang dilakukan sangat memalukan organisasi sebesar KONI. Kesannya orang-orang di KONI tak tahu aturan. Wartawan harus menulis ini biar masyarakat tahu apa yang terjadi di KONI Aceh. Masyarakat berhak tahu karena KONI menggunakan uang rakyat, jadi nggak boleh seenaknya,” tandas Ucok didampingi Nourman Hidayat selaku kuasa hukum Hamdani Basyah (bakal calon Ketum KONI Aceh), dan pegiat olahraga di Aceh Besar, Zulkiram dan Muzakir.

Selain menyampaikan kritikan keras pada forum konferensi pers, Muhibuddin juga melayangkan surat protes kepada Ketua Umum KONI Aceh dengan mengangkat persoalan serupa.

Berikut kutipan selengkapnya surat Ketua KONI Aceh Besar:

 

SURAT PERNYATAAN KEBERATAN

Aceh Besart, 14 Desember 2022

Kepada yang Terhormat,

Saudara Ketua Umum KONI Aceh

Di

Banda Aceh

 

Assalamualaikum.

Dengan hormat.

Sehubungan dengan dilaksanakannya Musyawarah Olah Raga Provinsi (Musorprov) KONI Aceh pada 24 Desember 2022, maka saya,

Nama                                  : Muhibuddin

Jabatan                               : Ketua Umum KONI Aceh Besar

Melalui surat ini menyampaikan pernyataan keberatan dan protes sebagai berikut:

  • Bahwa cita-cita saya menjadi Ketua Umum KONI Aceh Besar ingin membawa kemajuan olahraga di Aceh Besar khususnya dan Aceh secara keseluruhan. Melalui KONI kita ingin membina olahraga, menyiapkan fasilitas dan membina atlet agar berprestasi dan mampu bersaing secara nasional dan global. Sehingga melalui olahraga, Aceh menjadi maju dan bahkan menciptakan peluang investasi baru atas industri olahraga yang dapat kita kembangkan;
  • Bahwa selama ini KONI Aceh Besar berkomitmen dalam memajukan olahraga, kami pro-aktif setiap program dan aktifitas KONI Aceh. Hal tersebut merupakan bentuk loyalitas kami pada kemajuan olahraga Aceh. Namun, atas dasar pernyataan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum yang dipublikasikan melalui media massa, dengan menyampaikan tatacara pendaftaran bagi bakal calon dengan mensyaratkan dukungan tertulis 30% daripada KONI Kabupaten/Kota dan 30% daripada babang olahraga, hal tersebut sangat tidak relevan dengan sportifitas olahraga yang menganut nilai-nilai fair-play. Selain itu, telah menghalangi partisipasi masyarakat olahraga dan menutup kreatifitasnya untuk ambil bagian dalam memeriahkan pesta demokrasi KONI Aceh.  Bahwa kebijakan ini syarat yang mengada-ngada di luar ketentuan aturan dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART KONI itu sendiri;
  • Kami berpandangan, bahwa poin (2) merupakan upaya yang ingin menciptakan suasana Musorprov tidak sehat, tertutup dan pemaksaan kehendak agar terciptanya suasana pencalonan yang aklamasi. Apalagi menetapkan bahwa surat dukungan hanya berlaku sekali dan jika berubah maka dianggap gugur. Perilaku demikian merusak kredibilitas kelembagaan KONI yang semestinya terbuka dan diberikan kemudahan dan kesempatan semua olahragawan memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dan dipilih;
  • Ketentuan atas syarat pendaftaran sebagaimana diatur, semestinya ditetapkan dalam forum Musorprov itu sendiri, karena penetapan dalam Rakerprov KONI adalah cacat hukum. Kondisi demikian membuka celah dan atmosfer penyelenggaraan Musorprov dapat digugat secara hukum dan hal tersebut tidak sehat bagi perkembangan olahraga Aceh di masa depan.

 

Demikian keberataan ini saya sampaikan kepada Pengurus KONI Aceh, khususnya Panitia Penjaringan dan Penyaringan agar menjadi perhatian.

 

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Hormat kami,

                                                                                                                                    

Muhibuddin

Ketua Umum KONI Aceh Besar

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *