Ketua Komisi I DPRA Bertemu Sekjend Kemendagri Minta Dukungan Revisi Qanun Jinayat

waktu baca 1 menit
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi, didampingi Anggota Komisi I Drs Taufik MM, Senin sore, 3 April 2023, bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.

Theacehpost.com | JAKARTA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi, didampingi Anggota Komisi I Drs Taufik MM, Senin sore, 3 April 2023, bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.

Pertemuan berlangsung sampai berbuka puasa itu mengenai Rancangan Qanun Jinayat. Iskandar meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan syariat Islam di Aceh

Di hadapan Sekjend Kemendagri, Iskandar juga menyebutkan revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Konsideran kita Undang-undang 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumalatif, bukan lagi alternatif,” ujar Iskandar.

Politisi muda Partai Aceh ini juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. “Sekali lagi mohon dukungan penuh nya Pak Sekjend,” pinta Iskandar.

banner 72x960

Merespon apa yang disampaikan pihaknya, kata Iskandar Al-Farlaky, Sekjend Kemendagri menyambut baik dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah. “Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” tutup Iskandar. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *