Ketua KIP Abdya Resmi Dinonaktifkan

waktu baca 2 menit
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri. [Dok. Ist]

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi, resmi dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri kepada Theacehpost.com, Kamis malam, 28 Oktober 2021, ketika dimintai tanggapannya terkait perkembangan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Ketua KIP Abdya.

“Benar, ia (Sanusi) sudah dinonaktifkan dari Ketua KIP Abdya oleh KPU-RI. Sekitar seminggu yang lalu kami terima suratnya, tanggalnya saya kurang ingat,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan penonaktifan tersebut agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi kasus hukum yang tengah dihadapinya.

Ia juga menjelaskan, Sanusi masih berhak menerima gaji sebagai Komisioner KIP Abdya, sedangkan yang dicabut hanyalah fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai ketua.

banner 72x960

“Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KIP Abdya sudah ditunjuk Yudi Nirmansyah,” pungkasnya.

Sementara itu secara terpisah, Komisioner KIP Abdya, Yudi Nirmansyah yang dihubungi Theacehpost.com mengakui bahwa dirinya sudah ditunjuk sebagai Plt Ketua KIP Abdya.

“Benar, saya ditunjuk sebagai Plt. Ketua melalui rapat pleno KIP Abdya tanggal 22 Oktober 2021 lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, penonaktifan Sanusi tertuang dalam Surat Keputusan KPU-RI Nomor: 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023, tertanggal 19 Oktober 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Abdya mengamankan SA (49), ketua KIP Abdya, karena terlibat kasus perjudian bersama beberapa orang lainnya.

Satreskrim Polres Abdya juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker merek Kim Fish, satu lembar terpal plastik warna biru, satu lembar terpal plastik warna hitam, dan uang tunai Rp 7 juta lebih.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman 30 kali cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara 30 bulan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *