Ketua DPRK Aceh Selatan: Proses PAW Murhaban Tetap Lanjut
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Amiruddin, mengaku akan tetap melanjutkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Partai Daerah Aceh (PDA), Murhaban.
Pernyataan itu dijelaskan Ketua DPRK Aceh Selatan itu menyusul permintaan penundaan proses PAW dari kuasa hukum Murhaban yang tengah menggugat Ketua Umum DPP PDA.
“Proses PAW tetap lanjut dan berkasnya sudah disampaikan ke Gubernur Aceh melalui Bupati Aceh Selatan pada 27 September 2021 pukul 13.00 WIB,” ujar Amiruddin kepada Theacehpost.com di ruang kerjanya, Senin, 4 Oktober 2021.
“Surat PAW-nya sudah duluan kita kirimkan ke Gubernur Aceh,” sambungnya.
Baca juga: Ketua Umum PDA Digugat, Terkait PAW di DPRK Aceh Selatan
Terkait polemik PAW anggota dewan dari PDA itu, Amiruddin menjelaskan jika pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai tata tertib (tatib).
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kasus gugatan itu ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Aceh.
“Pada intinya, sifat lembaga ini (DPRK Aceh Selatan) bukan pengambil keputusan dan hanya meneruskan (aturan). Lalu, yang digugat itu bukan kita, tapi DPP PDA. Persoalan ini sudah kita sampaikan juga ke Biro Pemerintahan,” pungkasnya. []
Baca juga: KIP Aceh Selatan Verifikasi PAW dari PDA