KIP Aceh Selatan Verifikasi PAW dari PDA

waktu baca 1 menit
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi.
banner 72x960

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mengaku sudah menerima surat permintaan nama calon pergantian antarwaktu (PAW) seorang anggota DPRK dari Partai Daerah Aceh (PDA).

“Kita telah menerima surat dari Ketua DPRK Aceh Selatan Nomor: 170/68 tertanggal 14 September 2021, perihal permintaan nama calon PAW anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA,” kata Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021.

Saiful menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PDA Nomor: 001/kpts/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, anggota DPRK Aceh Selatan, Murhaban akan digantikan dengan Sofyan Seri.

“Kami akan segera memproses surat tersebut dengan melakukan verifikasi syarat calon PAW sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Saiful.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan PKPU, KIP Aceh Selatan diberikan waktu melakukan verifikasi dan pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak surat tersebut diterima.

“Hasil verifikasi dan pemenuhan syarat calon PAW anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA akan segera diplenokan. Selanjutnya hasil pleno tersebut akan disampaikan kepada ketua DPRK Aceh Selatan dalam bentuk surat dinas,” ungkapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *