Kepala DPMPTSP Aceh Selatan Tanggapi Berita PKKPR PT ALIS yang Diduga Cacat Formil

Kantor DPMPTSP Aceh Selatan. [Foto: The Aceh Post/Yurisman]

THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Terkait beredarnya berita Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)  PT ALIS yang diduga cacat formil, disampaikan oleh Direktur YLH-PKAS.

banner 72x960

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Dzumairi mengatakan, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

“Artinya PKKPR menyatakan bahwa lokasi tersebut bisa digunakan untuk usaha perkebunan sesuai RTRW dengan masa berlaku 3 tahun yang diajukan oleh Pelaku usaha melalui sistem OSS,” ucap Dzumairi, Selasa (1/10/2024).

Hal ini tentunya setelah mendapatkan pertimbangan teknis Pertanahan dari Kantor ATR/BPN dan dibahas oleh Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Aceh Selatan.

Dzumairi menjelaskan, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, pada Pasal 21 ayat (1) disebutkan setelah diterbitkannya KKPR bagi yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain.

Dan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada ayat 2 disebutkan sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat),” jelasnya.

Serta kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Jadi perlu diketahui PKKPR bukan dokumen yang menyatakan kepemilikan atau penguasaan atas tanah, tapi merupakan salah satu dokumen persyaratan dasar untuk melakukan tahapan perizinan.

“Jika pemilik tanah keberatan tanahnya dibebaskan, ya tidak ada masalah, pemegang PKKPR masih bisa membebaskan tanah lain yang tercantum di PKKPR. Bahkan bila seluruh pemilik tanah keberatan hingga sampai waktu 3 tahun, tentu PKKPR  tidak bisa berlanjut pada proses perizinan berikutnya,” ungkapnya. (Yurisman)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook