Kementerian ESDM Imbau Perusahaan Tambang di Aceh Selatan Pasang Papan Nama

waktu baca 2 menit
Tim Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Penempatan Provinsi Aceh meninjau lokasi perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 16 Juni 2021. (Foto: Yuris/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Penempatan Provinsi Aceh meninjau dua lokasi perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 16 Juni 2021.

“Kita memeriksa langsung kelengkapan administrasi dan aspek teknis lingkungan,” ucap Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM Penempatan Aceh, Dalsup, didampingi Analis Keselamatan Pertambangan Minerba, Aldanalia kepada Theacehpost.com, Rabu, 16 Juni 2021.

Dalam kunjugan kerja (Kunker) tersebut, dua perusahaan tambang yang diperiksa masing-masing berada kawasan Kecamatan Labuhanhaji Barat dan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Kedua perusahaan tambang tersebut ditemukan tidak mendirikan plang (papan nama) perusahaan di lokasi tambang. Terkait izin, kedua perusahaan tambang itu lengkap.

“Dengan adanya plang nama di setiap lokasi kegiatan tambang di Aceh Selatan, masyarakat bisa langsung sama-sama mengawasi kegiatannya di lokasi. Karena di plang nama kegiatan tambang tersebut sudah tertera luas lokasi yang dikerjakan perusahaan,” kata Dalsup.

banner 72x960

Baca juga: Warga Aceh Barat Kesulitan Air Bersih Akibat Pencemaran Tambang Emas Ilegal

Ia juga menuturkan, Tim Kementerian ESDM juga akan memeriksa perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Aceh.

“Kita harap pihak perusahaan tambang yang ada di Aceh tetap mentaati kaidah pertambangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturunya.

Bagi perusahan tambang yang tidak taat aturan dan kaidah pertambangan yang sesuai perundang-undangan, Dalsup menegaskan pihaknya tak segan akan memberhentikan operasionalnya.

“Apabila perusahaan tidak menindaklanjutinya, maka perusahaan tersebut akan ditutup secara permanen. Otomatis izin usahanya akan dicabut dan pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban perusahaan seperti reklamasi,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *