Kemenag Aceh Besar Pastikan Harga Emas Melonjak Tak Pengaruhi Antusiasme Warga untuk Menikah

waktu baca 2 menit
Ilustrasi akad nikah. [Foto: iStockphoto/Nonang Sholahuddin]

THEACEHPOST.COM | Jantho – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar memastikan fluktuasi harga emas yang saat ini sedang melonjak tak mempengaruhi angka pernikahan di wilayahnya.

Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin mengatakan, pada bulan Maret angka pernikahan di Aceh Besar sebanyak 31 peristiwa. Sedangkan pada April tercatat sebanyak 68 peristiwa nikah hingga 19 April 2024.

“Pencatatan nikah di Aceh Besar selama harga emas naik, masih normal hanya ada penurunan pada Maret, itupun biasa karena Ramadhan bukan karena harga emas naik, dan itu lumrah terjadi setiap Ramadhan,” kata  Saifuddin, Aceh Besar, Minggu (21/4/2024).

Ia menjelaskan, setelah memasuki Syawal atau pasca lebaran Idul Fitri angka pernikahan di Aceh Besar kembali normal.

Hal ini, kata Saifuddin, terlihat dari banyaknya calon pengantin yang terus mendaftarkan pernikahan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh Besar.

banner 72x960

“Selama April atau selama Idul Fitri kembali normal malah meningkat, dari data yang ada sampai pertengahan April sudah ada 68 pasangan yang menikah di berbagai KUA. Data bulan April akan kita rekap kembali pada awal Mei nanti,” katanya.

“Kemarin sabtu dan hari ini juga banyak yang melakukan pernikahan di wilayah Aceh Besar, dan juga ada beberapa yang mengambil rekomendasi pindah nikah dari Aceh Besar ke Wilayah lain,” tambahnya.

Saifuddin menjelaskan, pada tahun 2023 umat Islam berpuasa pada akhir Maret hingga pertengahan April. Dia menjelaskan, pada Maret 2023 angka nikah di Aceh Besar mencapai 120 peristiwa nikah, sedangkan pada bulan April 2023 sebanyak 78 peristiwa nikah.

“Pada Maret tahun lalu angka nikah tinggi karena awal puasa tahun lalu jatuhnya pada akhir bulan Maret jadi orang banyak yang menikah sebelum puasa. Begitu juga ketika bulan April,  para pasangan pengantin banyak yang menikah setelah lebaran atau masih dalam bulan Syawal,” ujarnya.

Saifuddin juga mengajak masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan di KUA kecamatan. Selain mudah, pernikahan di KUA juga gratis bagi yang menikah di kantor dan pada hari kerja. Sedangkan untuk pernikahan di luar kantor dan di luar jam kerja dikenakan biaya Rp 600 ribu. (Akhyar)

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *