Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Rp 158 Juta

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Rabu, 2 Desember 2020. (Foto: Kejari Sabang)

Theacehpost.com | SABANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menyelamatkan uang negara sebesar Rp 158.162.500 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM, pelumas dan pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Sabang tahun anggaran 2019.

banner 72x960

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, menyampaikan uang tersebut telah disita selama proses penyidikan.

“Sejumlah uang telah berhasil disita dan kemudian dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejari Sabang, untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Choirun dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Jumat, 16 April 2021.

Baca juga: Kejari Tetapkan Mantan Kadishub Sabang Tersangka Korupsi

Ia menuturkan sampai saat ini proses penyidikan dan pemberkasan masih berlangsung.

“Kami berkomitmen segera merampungkan penyidikan kasus ini dan terus berusaha untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin,” katanya.

Seperti diketahui, jumlah uang yang berhasil diselamatkan belum sesuai dengan kerugian negara yang diduga oleh penyidik kejaksaan sebesar Rp 577.457.631.

“Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tidak semata-mata mengutamakan penghukuman saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan kerugian/pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *